Portal warta bela negara Garut | Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., meresmikan Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Garut, Senin (08/09/2025) bertempat di halaman Sat Tahti Polres Garut, Kegiatan peresmian tersebut turut di hadiri Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat, beserta Pejabat Utama (PJU) Polres Garut.
Dalam sambutannya, Kapolres Garut menyampaikan bahwa pembangunan dan peresmian gedung Sat Tahti ini merupakan wujud komitmen Polres Garut dalam memberikan pelayanan yang lebih humanis, profesional, serta berstandar. Gedung baru tersebut diharapkan mampu menunjang pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam pengelolaan tahanan dan pengamanan barang bukti.
“Gedung ini bukan hanya sekadar fasilitas fisik, tetapi sarana penting untuk memastikan hak-hak tahanan tetap terjaga sesuai aturan hukum dan kemanusiaan, serta menjamin sistem keamanan dan administrasi barang bukti berjalan rapi, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres Garut.
Ia juga menegaskan bahwa momentum peresmian ini menjadi pengingat bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang terus diupayakan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Garut.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan tahanan oleh Kapolres Garut sebagai bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga hak-hak para tahanan, serta memastikan mereka berada dalam kondisi yang aman dan sehat selama menjalani proses hukum.
(Arief)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kapolres Garut Resmikan Sat Tahti,Wujudkan Pelayanan Humanis dan Profesional
Dibuat oleh Rohman Priatna pada 15:09 WIB, 8 September 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



