Dakwah

Jangan Pernah Berhenti Berniat Melaksanakan Ibadah Haji

Aninggell
0
×

Jangan Pernah Berhenti Berniat Melaksanakan Ibadah Haji

Sebarkan artikel ini
Jangan Pernah Berhenti Berniat Melaksanakan Ibadah Haji
H. Nunu Anugrah Perdana, S.Pd.,S.T.,M.Pd.I. (Sekretaris PD Muhammadiyah Kab. Cirebon)

Jangan pernah berhenti berniat melaksanakan ibadah haji

 

WARTA BELA NEGARA | JABAR – Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima dan diwajibkan bagi setiap umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, untuk dilaksanakan setidaknya sekali seumur hidup. Kewajiban ini tertuang dalam Al-Qur’an  Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakan perjalanan ke baitullah.

 

Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ali Imran : 97

ولله علي الناس حج البيت من إستطاع إليه سبيلا …

“Dan menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah berhaji ke ka’bah itu yakni terhadap orang-orang yang sanggup mengunjunginya antara mereka … “

Ada unsur _istitho’ah_ (kemampuan) untuk melaksanakan ibadah haji, yang menyangkut dua hal, yakni :

Istitho’ah  Pertama : biaya. Ongkos BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini antara Rp 56-58 juta. Bagi yang sudah memiliki uang sebesar itu tentunya menjadi wajib hukumnya melaksanakan ibadah haji.

Memang dengan daftar tunggu haji sekitar 30 tahun banyak yang merasa pesimis untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Jika seseorang sekarang berusia 50 tahun itu artinya dia akan berangkat haji di usia 80 tahun. Apalah di usia tersebut masih memiliki kekuatan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji?

 

Dengan daftar tunggu yang begitu lama, kewajiban melaksanakan ibadah haji bergeser kepada kewajiban membayar BPIH. Jika seseorang sudah membayar Rp. 25,5 juta untuk mendapatkan porsi haji maka sudah gugur kewajiban melaksanakan ibadah haji, tinggal bertawakal kepada Allah SWT.

Kalau Allah mentakdirkan berangkat haji, maka bersyukurlah. Kalau sudah membayar porsi haji, lalu suatu saat gagal berangkat karena sakit atau sudah meninggal maka kewajiban berhaji sudah gugur atau sudah ditunaikan.

Kita tentu ingat Nenek Sumbuk jama’ah haji yang berusia 109 tahun yang merupakan jama’ah haji tertua tahun 2025 yang menunaikan ibadah haji. Begitu kuasa Allah SWT menghinggapi Nenek Sumbuk.

Istitho’ah Kedua adalah kondisi fisik yang sehat. Hanya calon jama’ah yang dinyatakan sehat oleh kementerian kesehatan yang bisa berangkat haji. Calon haji yang mengidap penyakit berat yang dinyatakan oleh dokter kemungkinan sembuh nya kecil tidak boleh berangkat haji. Jenis penyakit seperti gagal ginjal dan diabetes yang HBA1C di atas 8 (normal nya 4,5-6,5) tidak boleh menunaikan ibadah haji.

Maka dari itu penting menjaga kesehatan bagi setiap muslim sehingga tetap sehat dan bugar sehingga suatu saat bisa melaksanakan ibadah haji. Menjaga kesehatan bisa dimulai dengan menjaga pola makan, sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT dalam Q.S. Al-A’raf : 31

…وكلوا واشربواولا تشرفوا. إنه لا يحب المسرفين…

“…makan dan minumlah kalian dan jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan … “

Apabila seseorang memiliki keinginan melaksanakan haji, maka bersegeralah jangan ditunda-tunda sebagaiman Rasulullah SAW bersabda :

من اراد الحج فليعجل. فإنه قد يمرض المريض وتضل الراحلة وتكون الحاجة

“Barangsiapa hendak menunaikan haji hendaklah dilakukan dengan segera, karena mungkin diantaramu ada yang sakit, hilang kendaraannya, atau ada keperluan lainnya”

(H.R. Ahmad).

Jadi jika sudah ingin melaksanakan haji dan memiliki biaya, segera lah setorkan uang ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah dan daftarkan ke Urusan Haji Kantor Kementerian Agama terdekat, lalu setelah itu bertawakal kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam bishshawab

 

Penulis :Oleh : H. Nunu Anugrah Perdana, S.Pd.,S.T.,M.Pd.I. (Sekretaris PD Muhammadiyah Kab. Cirebon)

Narsum : Arya

Jangan pernah berhenti berniat melaksanakan ibadah haji / Jangan pernah berhenti

Ini Detail Kewajiban Pelunasan Biaya Haji Reguler

DKM Al-Muhajirin Perum TNI Puspa Raya Gelar Peringatan Isra & Miraj

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 22:10 Tanggal 22 Mei 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912