Irjen Ferdy Sambo di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)
WBN, Jakarta – Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang juga eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo akhirnya dipecat. Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang digelar, Kamis (25/8).
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komitet etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga. Sidang dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. (*)
Baca Berita Lain : Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Irjen Ferdy Sambo di Pecat Tidak Dengan Hormat
Dibuat oleh Fahria Alfiano pada 02:36 WIB, 26 Agustus 2022
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




