Irjen Ferdy Sambo di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)
WBN, Jakarta – Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang juga eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo akhirnya dipecat. Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang digelar, Kamis (25/8).
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komitet etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga. Sidang dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. (*)
Baca Berita Lain : Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Editor aktif di dunia jurnalistik online, dengan pengalaman menulis berita politik, hukum, dan sosial masyarakat. Mengedepankan akurasi data, keterbacaan tinggi, serta prinsip SEO-friendly agar berita mudah ditemukan pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pukul 02:36, tanggal 26 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


