WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut —24 Desember 2025 Kegiatan sarasehan dinilai menjadi langkah strategis dan krusial dalam mendorong terwujudnya pemekaran daerah, khususnya di wilayah Garut Selatan. Hal tersebut disampaikan Kang Oos Supyadin, SE, MM, pemerhati kebijakan publik sekaligus pengurus Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS), dalam pemaparannya mengenai pentingnya sarasehan sebagai forum diskusi substantif bagi daerah yang tengah memperjuangkan pemekaran.
Menurut Kang Oos, sarasehan merupakan pertemuan informal yang bersifat dialogis dan partisipatif, di mana para pemateri, moderator, serta peserta dapat berinteraksi aktif untuk bertukar gagasan dan merumuskan solusi atas berbagai persoalan strategis. Berbeda dengan seminar formal, sarasehan lebih menekankan suasana akrab namun tetap fokus pada pendalaman substansi dan arah kebijakan.
Ia menegaskan, upaya mengorganisir sarasehan untuk daerah pemekaran merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan masa depan daerah otonom baru (DOB). Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik secara efektif dan merata. Proses pemekaran, lanjutnya, kerap dihadapkan pada berbagai tantangan, sehingga membutuhkan ruang diskusi yang melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat sipil.
Dalam rangka itu, Kang Oos mengusulkan setidaknya empat tema utama yang dinilai relevan dan komprehensif untuk dibahas dalam kegiatan sarasehan pemekaran daerah.
Tema pertama adalah optimalisasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang efektif di daerah otonom baru. Tema ini menyoroti pentingnya penyusunan struktur organisasi dan tata kerja yang efisien, pengembangan sistem pelayanan terpadu satu pintu berbasis digital, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta dampak pemekaran terhadap distribusi layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Tema kedua, strategi percepatan pembangunan ekonomi lokal berbasis potensi unggulan daerah, menekankan pentingnya identifikasi dan hilirisasi produk unggulan, penciptaan iklim investasi yang kondusif, pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berkelanjutan, serta pemanfaatan dana transfer dan perimbangan keuangan pusat-daerah secara optimal.
Selanjutnya, tema ketiga adalah membangun harmoni sosial dan konsolidasi politik pasca pemekaran. Tema ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas wilayah, dengan fokus pada penguatan kohesi sosial berbasis kearifan lokal, pendidikan politik masyarakat, peran tokoh adat dan agama dalam menjaga keamanan, serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah secara konstruktif.
Adapun tema keempat yakni pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan konektivitas wilayah. Pembahasan diarahkan pada penyusunan masterplan infrastruktur prioritas, kolaborasi lintas sektor dalam penyediaan fasilitas publik, serta penataan ruang wilayah yang responsif terhadap kelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.
Kang Oos menilai, pemilihan tema sarasehan yang tepat akan sangat menentukan kualitas diskusi dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan. Tema-tema tersebut diharapkan menjadi kerangka kerja strategis agar daerah pemekaran mampu bergerak cepat mewujudkan tujuan sebagai daerah otonom yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sarasehan sebagai wujud dukungan nyata terhadap perjuangan pemekaran Garut Selatan. “Mari kita dukung dan sukseskan kegiatan sarasehan di Garut Selatan guna mendorong pemekaran daerah,” pungkasnya.
(Red)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Saresehan Strategis Dorong Pemekaran Daerah Garut Selatan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 00:02 WIB, 25 Desember 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







