Berita Daerah

GIPS: Kelangkaan Gas Melon H+5 Lebaran Adalah Bukti Disfungsi Manajerial Disperindag ESDM Garut

×

GIPS: Kelangkaan Gas Melon H+5 Lebaran Adalah Bukti Disfungsi Manajerial Disperindag ESDM Garut

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

​GARUT, 24 Maret 2026 – Memasuki hari kelima (H+5) Idul Fitri 1447 H, jeritan warga Kabupaten Garut akibat kelangkaan dan meroketnya harga Gas Elpiji 3 kg kian memekakkan telinga. Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menilai kondisi ini bukan lagi sekadar dinamika pasar, melainkan bukti nyata ketidakmampuan dan disfungsi manajerial Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut.

​Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyatakan bahwa melonjaknya harga hingga Rp37.000 di tingkat pengecer di wilayah seperti Cikajang dan Karangtengah adalah bentuk “pembiaran” yang dilakukan oleh otoritas terkait.

​Kritik Tajam: Pengawasan Hanya di Atas Kertas
Ade Sudrajat menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang melekat pada Disperindag ESDM terkesan lumpuh. Ia mempertanyakan efektivitas tim monitoring yang seharusnya bekerja ekstra di masa krusial lebaran.

​”Jangan berlindung di balik data administratif bahwa stok aman. Faktanya, gas hilang di pangkalan dan muncul di pengecer dengan harga ‘mencekik’. Jika Disperindag ESDM tidak mampu mengontrol harga di bawah, lebih baik akui saja bahwa mereka telah kehilangan kendali atas distribusi energi di daerah sendiri. Ini bukan lagi soal suplai, tapi soal mentalitas pengawasan yang lemah,” tegas Ade Sudrajat dalam pernyataan resminya, Selasa (24/3).

​Empat Poin Kritik “Pedas” GIPS:
1. ​Gagal Mitigasi Rutinitas: Lebaran adalah agenda tahunan yang pola konsumsinya sudah pasti melonjak. GIPS menilai Disperindag ESDM gagal melakukan langkah preventif sejak awal Ramadan, sehingga spekulan leluasa “bermain” di hari raya.
2. ​Inertia (Kelambanan) Penindakan: GIPS belum melihat adanya tindakan hukum atau administratif yang progresif terhadap pangkalan nakal. “Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar sidak seremonial di depan kamera tanpa ada sanksi pencabutan izin bagi para mafia gas,” lanjut Ade.
3. ​Dugaan Maladministrasi: GIPS mendesak adanya transparansi aliran distribusi. Jika suplai dari Pertamina normal namun di pangkalan kosong, maka ada kebocoran distribusi yang diduga terjadi karena lemahnya verifikasi kuota oleh Disperindag ESDM.
4. ​Abaikan Perlindungan Rakyat Kecil: Sebagai dinas yang membidangi perdagangan, Disperindag dianggap abai terhadap amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak masyarakat untuk mendapatkan barang subsidi dengan harga wajar telah terabaikan.

​Desakan Terakhir
Ade Sudrajat menutup dengan peringatan keras bahwa GIPS tidak akan tinggal diam melihat penderitaan ekonomi rakyat pasca-lebaran ini.
​”Kami menuntut Kepala Disperindag ESDM Garut untuk keluar dari zona nyaman. Segera lakukan penertiban massal dan operasi pasar yang masif dalam 24 jam ke depan.
Jika tidak, GIPS menyarankan Bupati untuk melakukan evaluasi total atau pencopotan pejabat terkait karena dianggap gagal menjaga stabilitas ekonomi rakyat di saat-saat paling krusial,” pungkas Ade.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-34775
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: cf3392cc574051940e60c4d2dc2bd680 | 2026

GIPS: Kelangkaan Gas Melon H+5 Lebaran Adalah Bukti Disfungsi Manajerial Disperindag ESDM Garut

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 14:47 WIB, 24 Maret 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999