Berita Daerah

Dirwansyah Lantik Ketua Golkar Kecamatan Pasaman, Tekankan Sosialisasi Sampai Tingkat Jorong

Andrie Sikumbang
×

Dirwansyah Lantik Ketua Golkar Kecamatan Pasaman, Tekankan Sosialisasi Sampai Tingkat Jorong

Sebarkan artikel ini

Dirwansyah Lantik Ketua Golkar Kecamatan Pasaman, Tekankan Sosialisasi Sampai Tingkat Jorong

PASAMAN BARAT, 20 Juni 2026 – Ketua DPD I Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah, S.H., resmi melantik Ade Dio Martha sebagai Ketua DPC Partai Golkar Kecamatan Pasaman. Pelantikan berlangsung pada hari Sabtu, 20 Juni 2026

Dalam kata sambutannya saat acara pelantikan, Dirwansyah berharap ketua yang baru dilantik dapat bekerja secara aktif mengajak seluruh elemen partai dan melakukan sosialisasi program serta nilai‑nilai Partai Golkar hingga ke tingkat paling bawah, yaitu tingkat jorong.

“Semoga Ketua Kecamatan Pasaman yang baru, Ade Dio Martha, bisa mengajak seluruh kader dan simpatisan, serta melakukan sosialisasi sampai ke tingkat jorong. Agar keberadaan Golkar benar‑benar terasa dekat dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Dirwansyah, S.H.

Lebih lanjut, Dirwansyah juga mengingatkan pentingnya kerja sama dan persatuan di lingkungan partai sebagai modal utama menjaga kekuatan dan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Ade Dio Martha yang baru saja dilantik menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia berjanji akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan segera menyusun program kerja yang menyentuh kebutuhan warga di wilayah Kecamatan Pasaman.

Acara pelantikan berjalan tertib dan dihadiri oleh pengurus tingkat kabupaten, para pengurus kecamatan lainnya, serta kader dan simpatisan Partai Golkar setempat.

(Doni Saputra)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 7f3a01f28181530e182886227df425df | 2026

Dirwansyah Lantik Ketua Golkar Kecamatan Pasaman, Tekankan Sosialisasi Sampai Tingkat Jorong

Dibuat oleh Andrie Sikumbang pada 21:51 WIB, 20 Juni 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.