DaerahSosial dan Kemanusiaan

Dinsos Garut Jamin Warga yang Butuh Pelayanan Tetap Di-cover, Meski Berada di Desil 6–10

Taufik Hidayat
×

Dinsos Garut Jamin Warga yang Butuh Pelayanan Tetap Di-cover, Meski Berada di Desil 6–10

Sebarkan artikel ini

 

Garut.(21/09/2026),Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut, dr. Hj. Marlinda Siti Hana, M.K.M., saat di wawancara di Halaman Kantor Bupati jalan pembangunan kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong kidul Garut,memastikan masyarakat Kabupaten Garut yang membutuhkan pelayanan sosial dan pembiayaan kesehatan tetap akan mendapatkan fasilitasi, termasuk masyarakat yang berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berada di luar desil 1 sampai 5.

Marlinda menjelaskan, Dinas Sosial Kabupaten Garut dalam pelaksanaan program bantuan sosial mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berbasis DTSEN.

“Jadi ini sesuaikan kalau kami di Dinas Sosial pasti menginduk kepada Kementerian Sosial. Semua permohonan bantuan sosial itu menginduk kepada DTSEN,” ujar Marlinda.

Ia menjelaskan, DTSEN yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil. Desil 1 sampai 5 masuk dalam kelompok masyarakat miskin, sementara desil 6 sampai 10 masuk dalam kelompok masyarakat yang dinilai mampu.

Menurutnya, program bantuan dari Kementerian Sosial menggunakan basis desil 1 sampai 4, sedangkan Kabupaten Garut masih menggunakan basis desil 1 sampai 5.

Marlinda menyampaikan, saat ini Pemerintah Kabupaten Garut masih melakukan pembahasan terkait kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nantinya akan mengacu pada kelompok desil tersebut.

“Ini sedang dalam proses, sedang dalam pertimbangan pimpinan, baik Pak Sekda, Ibu Wakil, maupun Bapak Bupati, bahwa untuk DTSEN, untuk BPJS ini PBI akan di 1 sampai 5 saja,” jelasnya.

Namun, Marlinda menegaskan bahwa masyarakat yang berada di desil 6 sampai 10 tetapi dalam kondisi nyata di lapangan membutuhkan pelayanan tetap dapat memperoleh bantuan melalui skema Lapad Ruhama.

Ia mengatakan, Dinas Sosial telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menangani masyarakat yang secara data masuk dalam desil 6 sampai 10 tetapi secara kondisi faktual membutuhkan bantuan.

“Kalau ada masyarakat di luar desil 1 sampai 5, artinya desil 6 sampai 10, tapi di lapangan mereka masih tidak mampu, tetap akan di-cover oleh Lapad Ruhama,” katanya.

Marlinda memberikan gambaran, apabila ada masyarakat yang berdasarkan data tercatat dalam desil 7 kemudian kepesertaannya dinonaktifkan, tetapi yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar-benar membutuhkan bantuan, maka tetap akan difasilitasi.

“Kalau faktanya memang dia berada di desil 1, enggak masalah, tetap di-cover,” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada masyarakat Kabupaten Garut yang benar-benar membutuhkan pelayanan namun tidak difasilitasi oleh Dinas Sosial sepanjang memenuhi prosedur yang berlaku.

“Selama ini, sampai terakhir saya tanda tangan, belum ada satu pun masyarakat Kabupaten Garut yang kita keluarkan yang tidak saya tanda. Jadi tenang saja, dengan segala kecermatannya Bapak Bupati, Ibu Wakil, dan Bapak Sekda selalu memikirkan masyarakat Kabupaten Garut,” tegasnya.

Data By Name By Address Tidak Bisa Sembarangan Diberikan
Selain persoalan pelayanan sosial, Marlinda juga menjelaskan mengenai permintaan data masyarakat secara by name by address.

Menurutnya, Dinas Sosial tidak dapat memberikan data pribadi masyarakat secara sembarangan karena terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan dan kerahasiaan data.

“Kalau misalnya ada yang meminta data by name by address siapa orangnya, tidak bisa. Itu kan ada undang-undangnya, tidak bisa kami berikan,” jelas Marlinda.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan hanya berlaku saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, tetapi juga telah menjadi ketentuan yang berlaku sebelumnya.

“Memang kalau misalnya sekarang saya balikin, apa sih kesulitan kita atau kesulitannya apa tidak memberikan data? Enggak ada masalah. Tapi ini kan terkait dengan undang-undang, tidak boleh. Jadi harus kami rahasiakan semuanya dan itu sudah ada diatur dalam undang-undang,” katanya.

Lapad Ruhama Tetap Jadi Jaring Pengaman
Marlinda kembali memastikan bahwa Lapad Ruhama akan menjadi salah satu jaring pengaman bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan, termasuk mereka yang secara data DTSEN berada di luar kelompok desil 1 sampai 5.

Ia menyebutkan, skema Lapad Ruhama yang berjalan sebelumnya memang menyasar masyarakat desil 1 sampai 5 atau 26 PPKS. Namun, saat ini Pemerintah Kabupaten Garut masih melakukan pembahasan untuk pengembangan skema berikutnya.

“Lapad Ruhama yang terakhir kan hanya untuk desil 1 sampai 5 atau 26 PPKS. Ini masih digodok lagi, akan ada yang baru,” ujarnya.

Marlinda menegaskan, masyarakat yang berada di desil 6 sampai 10 tetapi membutuhkan pelayanan tidak perlu khawatir. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi kondisi di lapangan sesuai SOP.

“Enggak ada masalah, kita cek lapangan sesuai dengan SOP yang berjalan. Jadi sampai detik ini tidak ada satu pun masyarakat Kabupaten Garut yang tidak difasilitasi oleh Lapad Ruhama tatkala memang sesuai prosedurnya,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang membutuhkan pelayanan untuk tidak ragu datang ke Dinas Sosial Kabupaten Garut.

“Siapa pun yang datang ke Dinas Sosial, kalau memang dia butuh pasti kita berikan, enggak ada masalah,” katanya.

Pendaftaran BPJS PBI Belum Dibuka

Terkait pendaftaran BPJS PBI, Marlinda memastikan bahwa hingga saat ini pendaftaran belum dibuka.

“Untuk pendaftaran BPJS PBI belum dibuka. Belum, nanti sebentar lagi coba jeda beberapa,” ungkapnya.

Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa masyarakat yang membutuhkan biaya untuk menjalani rawat inap tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memiliki mekanisme penanganan melalui Lapad Ruhama sesuai dengan ketentuan dan hasil verifikasi di lapangan.

“Sekali lagi catat, tatkala ada masyarakat yang memang membutuhkan biaya untuk rawat inap tetap kita cover. Tenang saja,” pungkas Marlinda.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 12:42 Tanggal 21 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912