Garut – Jajaran Polsek Banjarwangi Polres Garut bergerak cepat melakukan pengecekan dan penanganan awal pascakebakaran yang menghanguskan sebuah rumah panggung di Kampung Pasirgadog, RT 02 RW 07, Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, pada Jumat (31/7/2026).
Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E. bersama anggota mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, berkoordinasi dengan unsur kecamatan, serta mengumpulkan keterangan saksi guna memastikan penyebab kebakaran dan kondisi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 08.00 WIB dan menghanguskan satu unit rumah panggung berukuran sekitar 37 meter persegi milik U (36), seorang buruh. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting arus listrik.
Saksi Atang (62), yang merupakan orang tua korban, menerangkan bahwa awalnya ia melihat kepulan asap dan mengira ada warga yang sedang membakar sampah. Namun setelah didekati, api ternyata telah membakar bagian bawah ruang depan rumah hingga mulai menjalar ke atap. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar yang secara gotong royong berhasil memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang merantau ke Bandung. Sementara itu, istri korban berada di rumah saksi dan anak korban sedang berada di sekolah.
Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, kebakaran mengakibatkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp55 juta.
Kami telah melakukan langkah-langkah penanganan berupa mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, berkoordinasi dengan pihak kecamatan, dan melakukan pendataan. Ujar Ipda Ipar saat ditemui awak media.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran akibat instalasi listrik, memastikan kondisi jaringan listrik di rumah tetap layak dan aman, serta segera melaporkan kepada petugas apabila terjadi keadaan darurat guna meminimalisasi risiko dan dampak yang ditimbulkan. (Ato)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 18:46 Tanggal 31 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



