Daerah

Desa Sukaratu Gelar Musdes, RKPDes 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Abah Rohman
×

Desa Sukaratu Gelar Musdes, RKPDes 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Pemerintah Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Tahun Anggaran 2026–2027 di Gedung Olahraga (GOR) Desa Sukaratu, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Malangbong Deden Munawar, para pendamping kecamatan, Pendamping Lokal Desa (PLD), Bhabinkamtibmas, Ketua dan jajaran BPD Desa Sukaratu, para ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), kader PKK, serta para ketua RT dan RW.

Musdes menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Forum tersebut menjadi representasi dari rencana dan tahapan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) sekaligus merupakan penjabaran dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
Dalam pembahasan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi anggaran untuk tahun 2027 yang hingga saat ini regulasinya belum sepenuhnya ditetapkan. Karena itu, penyusunan perencanaan desa akan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku sebelumnya sampai aturan baru diterbitkan.

Sekmat Malangbong Deden Munawar menyampaikan bahwa kondisi fiskal desa juga menghadapi keterbatasan. Menurutnya, adanya kebijakan penggunaan Dana Desa (DD) untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdampak terhadap besaran dana yang dapat diterima desa.
Karena keterbatasan fiskal dan Dana Desa digunakan untuk KDMP, desa hanya menerima sekitar 33 persen, ungkap Deden Munawar dalam kegiatan tersebut.

Dengan kondisi tersebut, Deden menekankan pentingnya meningkatkan semangat gotong royong dan swadaya masyarakat. Menurutnya, keterbatasan anggaran jangan sampai menghentikan pembangunan dan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat.

Gotong royong dan swadaya masyarakat harus ditingkatkan agar pembangunan di desa tetap dapat berjalan, ujarnya.

Sementara itu, dalam arahannya, pendamping kecamatan menyampaikan bahwa regulasi mengenai anggaran desa tahun 2027 masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Oleh karena itu, pemerintah desa diminta terus melakukan evaluasi terhadap RKPDes agar program yang telah direncanakan dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar perencanaan pembangunan tetap realistis dan dapat dilaksanakan secara bertahap. Apabila terdapat program yang belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran, maka dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya sesuai dengan regulasi dan kemampuan keuangan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sukaratu H. Asep Gunawan turut memaparkan sejumlah hal terkait penetapan program pembangunan desa tahun 2027.

Ia juga menyampaikan perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Sukaratu yang saat ini baru mencapai sekitar 73 persen.
Terkait capaian tersebut, Asep Gunawan memberikan klarifikasi bahwa pembahasan PBB tersebut berkaitan dengan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dan menjadi bagian dari pembahasan keuangan desa.

Untuk rencana pembangunan tahun 2027, Pemerintah Desa Sukaratu menetapkan pembangunan infrastruktur di wilayah Desa Sukaratu sebagai salah satu prioritas utama. Penentuan prioritas tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan akses dan aktivitas ekonomi warga.

Puncak kegiatan Musdes ditandai dengan penetapan RKPDes Tahun 2027 oleh Ketua BPD Sukaratu Asep Kymco, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pengesahan RKPDes.
Melalui Musdes tersebut, Pemerintah Desa Sukaratu bersama BPD, lembaga desa, dan masyarakat diharapkan dapat menjalankan pembangunan secara transparan, partisipatif, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Dengan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat, keterbatasan anggaran diharapkan tidak menjadi penghalang bagi Desa Sukaratu untuk terus melaksanakan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(Red)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:45 Tanggal 24 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912