HUTTNI

Dandenpom III/2 Garut Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar dalam Peringatan HUT Damkar dan Satpol PP

Taufik Hidayat
×

Dandenpom III/2 Garut Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar dalam Peringatan HUT Damkar dan Satpol PP

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 24 Juni 2026 – Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) III/2 Garut, Mayor Cpm Irawan, menghadiri undangan kehormatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran ke-107 dan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-76 yang digelar di Lapangan Alun-Alun Garut, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026).

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama yang dipimpin oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, saat diwawancarai awak media di Gedung Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kota Kulon, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan bersama yang dilakukan Bea Cukai, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat.

Menurut Finari Manan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026. Nilai total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp65 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp32,9 miliar.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dengan seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, TNI, Polri, hingga masyarakat yang memberikan informasi terkait pelanggaran di bidang cukai hasil tembakau,” ujar Finari Manan.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak menyumbangkan penerimaan cukai maupun pajak yang seharusnya masuk ke kas negara. Padahal, penerimaan dari cukai hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi.

Bea Cukai Jawa Barat, lanjutnya, terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.

Data penindakan menunjukkan tren yang cukup signifikan. Pada tahun 2024, Bea Cukai Jawa Barat berhasil menindak sekitar 62 juta batang rokok ilegal. Kemudian pada tahun 2025 meningkat menjadi sekitar 101 juta batang rokok ilegal, sementara hingga pertengahan tahun 2026 telah dilakukan penindakan terhadap sekitar 50 juta batang rokok ilegal.

Penindakan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari jalan tol, warung-warung, perusahaan jasa titipan, hingga jalur distribusi lainnya. Modus operandi para pelaku pun terus berkembang sehingga membutuhkan pengawasan dan koordinasi lintas instansi yang semakin kuat.

Finari menjelaskan bahwa Jawa Barat umumnya bukan merupakan daerah produksi utama rokok ilegal, melainkan lebih banyak menjadi wilayah pemasaran dan jalur distribusi. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, rokok ilegal tersebut tidak hanya beredar di Jawa Barat, tetapi juga didistribusikan ke berbagai daerah lain seperti Sumatera, Kalimantan, dan wilayah Indonesia lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi tahapan akhir dari rangkaian panjang proses penegakan hukum di bidang cukai. Sebelum dilakukan pemusnahan, terdapat proses penyelidikan, penyitaan, hingga penerapan sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut menjadi simbol kuat komitmen seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 17:18 Tanggal 24 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912