Organisasi

D.A.K.G Apresiasi Musyawarah Seniman Ke 5 Se-Kabupaten Garut 2026

×

D.A.K.G Apresiasi Musyawarah Seniman Ke 5 Se-Kabupaten Garut 2026

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut —20 Januari 2026 Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG) menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dewan Kesenian Garut (DKG) yang akan menyelenggarakan Musyawarah Seniman ke-5 se-Kabupaten Garut. Kegiatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat arah pemajuan kebudayaan daerah agar berjalan efektif, relevan, dan berkelanjutan.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kang Oos Supyadin, SE., MM., selaku Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut. Ia menegaskan bahwa Musyawarah Seniman merupakan tindak lanjut penting dari salah satu poin Musyawarah Nasional Dewan Kesenian Tahun 2023 yang melahirkan Resolusi Ancol, khususnya terkait transformasi organisasi dewan kesenian secara menyeluruh.
Menurutnya, transformasi organisasi menjadi kebutuhan mendesak agar dewan kesenian mampu berperan optimal dalam peta jalan pemajuan kebudayaan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena itu, Musyawarah Seniman ke-5 yang diinisiasi DKG menjadi momentum krusial dalam merumuskan arah, strategi, dan kolaborasi seni budaya di Kabupaten Garut.
“Musyawarah ini sangat penting untuk membangun kolaborasi yang kuat antara seniman, pemerintah, dan masyarakat.        Tujuannya bukan hanya menyatukan visi, tetapi juga mengembangkan ekosistem kreatif serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Kang Oos Supyadin.
DAKG menilai, Musyawarah Seniman idealnya menghasilkan sejumlah poin strategis yang perlu diperjuangkan bersama. Di antaranya adalah penyatuan visi dan komunitas budaya agar dapat berkolaborasi tanpa persaingan yang tidak sehat, serta transformasi dan penguatan organisasi dewan kesenian agar selaras dengan agenda pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan.
Selain itu, musyawarah diharapkan mampu melahirkan rujukan kebijakan dan regulasi, seperti perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Perda), yang berpihak pada pengembangan seni tradisional maupun modern. Empat langkah strategis pemajuan kebudayaan—perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan—juga perlu dirumuskan secara konkret dan aplikatif.
DAKG juga menekankan pentingnya pengembangan ekonomi kreatif berbasis desa dan komunitas seni, peningkatan sinergi dengan pemerintah daerah, serta perhatian terhadap kesejahteraan dan apresiasi bagi para seniman yang konsisten merawat identitas budaya lokal. Penyediaan fasilitas penunjang, seperti sekretariat, ruang kreatif, dan ruang pementasan, turut menjadi perhatian utama.
Musyawarah Seniman ke-5 se-Kabupaten Garut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Pendopo Garut. DAKG berharap kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan dan mampu menghasilkan keputusan strategis bagi masa depan seni dan kebudayaan Garut.
“Atas nama Dewan Adat Kabupaten Garut, kami mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Musyawarah Seniman ke-5. Semoga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan kebudayaan daerah,” pungkas Kang Oos Supyadin.
(Red)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ee5c9ad67d8d523b41871c0ec2dc8686 | 2026

D.A.K.G Apresiasi Musyawarah Seniman Ke 5 Se-Kabupaten Garut 2026

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 17:08 WIB, 20 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30508

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999