Garut – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran penyakit campak, Polres Garut melaksanakan monitoring kegiatan Imunisasi Campak (Outbreak Response Immunization/ORI) secara serentak melalui seluruh jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Garut, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Kesehatan RI Nomor IM.02.03./C/1082/2026 tanggal 3 Maret 2026, terkait respons terhadap peningkatan kasus serta Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di tahun 2026.
Pelaksanaan imunisasi dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai wilayah kerja puskesmas dan posyandu yang tersebar di seluruh Kabupaten Garut.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan imunisasi berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menekan angka penyebaran campak serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi bagi anak,” ujarnya.
Kehadiran aparat kepolisian di tengah kegiatan masyarakat juga menjadi bentuk pendampingan sekaligus memberikan rasa aman, sehingga pelaksanaan imunisasi dapat berjalan optimal.
Melalui kegiatan monitoring serentak ini, diharapkan dapat mengurangi serta mencegah penularan penyakit campak, sekaligus membentuk kekebalan tubuh pada anak-anak sejak dini di wilayah Kabupaten Garut. (Djuanda)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Cegah KLB Campak, Polres Garut Monitoring Serentak Imunisasi Campak (ORI) Melalui Seluruh Jajaran Polsek
Dibuat oleh Abah Rohman pada 15:48 WIB, 7 April 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




