Berita Daerah

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Peningkatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran

Taufik Hidayat
×

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Peningkatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran

Sebarkan artikel ini

 

Garut.(12-juli-2026), Pemerintah Kabupaten Garut melalui Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/3670/DAMKAR tentang Peningkatan Upaya Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bahaya Kebakaran, yang ditetapkan pada 9 Juli 2026.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil analisis penyebab, objek, dan karakteristik kejadian kebakaran di Kabupaten Garut hingga Juni 2026 yang menunjukkan masih tingginya potensi kebakaran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian materiil.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan instansi pemerintah, BUMD, pelaku usaha, perguruan tinggi, para camat, lurah, kepala desa, hingga ketua RW dan RT untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat langkah-langkah pencegahan kebakaran di lingkungan masing-masing.

Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain memastikan instalasi listrik memenuhi standar SNI, menggunakan kompor dan tabung LPG secara aman, tidak melakukan modifikasi kelistrikan kendaraan yang berisiko, menyediakan sarana proteksi kebakaran, menjaga akses kendaraan pemadam kebakaran, serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan potensi maupun kejadian kebakaran kepada Dinas Pemadam Kebakaran melalui telepon (0262) 232113 atau 08112255113 agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Selain itu, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, ketua RW, dan ketua RT diminta mengoordinasikan pelaksanaan surat edaran sesuai kewenangan masing-masing serta mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran di wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten Garut berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran sehingga risiko terjadinya kebakaran dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: edabfd6d02de508d17d50aea04776fc6 | 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.