Garut, 9 Juli 2026 – Pasca pergantian pengurus pada tahun 2025 lalu, BUMDes Hegarwangi Desa Ciwangi, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, mengalami peningkatan signifikan. Baik dari sisi pengembangan usaha maupun status kelembagaan, BUMDes Hegarwangi kini berada dalam kondisi sehat.
Hal itu terbukti dengan adanya kegiatan usaha yang sudah berbagi hasil dengan Pemerintah Desa Ciwangi berupa PADes Pendapatan Asli Desa.
M. Rahmat yang menjabat sebagai Ketua BUMDes Hegarwangi, bersama pengurus menggelar Rapat Laporan Pertanggungjawaban LPJ Keuangan BUMDes pada hari Kamis, 9 Juli 2026.
Acara yang diikuti oleh para Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, BPD, dan warga masyarakat ini berjalan lancar. Pada dasarnya seluruh peserta yang hadir menerima laporan pertanggungjawaban BUMDes yang disampaikan oleh M. Rahmat selaku Ketua.
Jenis Usaha BUMDes Hegarwangi antara lain:
1. Bidang Ketahanan Pangan
2. Pengelolaan Lahan Pamidangan untuk pengembangan Ketangkasan Domba Garut
Di sela kegiatan, M. Rahmat menegaskan bahwa keuntungan dari usaha BUMDes dibagi untuk PADes dan penambahan modal usaha.
Kami akan terus mengembangkan usaha BUMDes. Dana Desa terbatas, jika BUMDes tidak inisiatif mengembangkan usaha maka pembangunan di desa akan bersandar ke DD saja. BUMDes Hegarwangi siap menunjang pembangunan dan kemajuan Desa Ciwangi, pungkas M. Rahmat.
Dikdik selaku Pendamping dan Marfu Munandar selaku Komisaris BUMDes Hegarwangi yang juga Kepala Desa Ciwangi, sangat mengapresiasi kinerja pengurus BUMDes Hegarwangi.
LPJ ini sangat tepat, baik dan lancar. Ini bukti BUMDes kita dikelola secara profesional dan transparan, ucap Marfu.
(Yos Muhyar)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 22:35 Tanggal 09 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



