Garut, 9 Juli 2026 – Pasca pergantian pengurus pada tahun 2025 lalu, BUMDes Hegarwangi Desa Ciwangi, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, mengalami peningkatan signifikan. Baik dari sisi pengembangan usaha maupun status kelembagaan, BUMDes Hegarwangi kini berada dalam kondisi sehat.
Hal itu terbukti dengan adanya kegiatan usaha yang sudah berbagi hasil dengan Pemerintah Desa Ciwangi berupa PADes Pendapatan Asli Desa.
M. Rahmat yang menjabat sebagai Ketua BUMDes Hegarwangi, bersama pengurus menggelar Rapat Laporan Pertanggungjawaban LPJ Keuangan BUMDes pada hari Kamis, 9 Juli 2026.
Acara yang diikuti oleh para Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, BPD, dan warga masyarakat ini berjalan lancar. Pada dasarnya seluruh peserta yang hadir menerima laporan pertanggungjawaban BUMDes yang disampaikan oleh M. Rahmat selaku Ketua.
Jenis Usaha BUMDes Hegarwangi antara lain:
1. Bidang Ketahanan Pangan
2. Pengelolaan Lahan Pamidangan untuk pengembangan Ketangkasan Domba Garut
Di sela kegiatan, M. Rahmat menegaskan bahwa keuntungan dari usaha BUMDes dibagi untuk PADes dan penambahan modal usaha.
Kami akan terus mengembangkan usaha BUMDes. Dana Desa terbatas, jika BUMDes tidak inisiatif mengembangkan usaha maka pembangunan di desa akan bersandar ke DD saja. BUMDes Hegarwangi siap menunjang pembangunan dan kemajuan Desa Ciwangi, pungkas M. Rahmat.
Dikdik selaku Pendamping dan Marfu Munandar selaku Komisaris BUMDes Hegarwangi yang juga Kepala Desa Ciwangi, sangat mengapresiasi kinerja pengurus BUMDes Hegarwangi.
LPJ ini sangat tepat, baik dan lancar. Ini bukti BUMDes kita dikelola secara profesional dan transparan, ucap Marfu.
(Yos Muhyar)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Bukti BUMDes Sehat, Pengurus BUMDes Hegarwangi Gelar LPJ
Dibuat oleh Abah Rohman pada 22:35 WIB, 9 Juli 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



