Tasikmalaya,
Program Revitalisasi Sekolah Dasar yang digulirkan melalui INPRES No. 7 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan agar proses belajar mengajar lebih aman dan nyaman.
Di sisi lain, program ini memunculkan persaingan antar penyedia barang dan jasa. Di wilayah Kecamatan Salawu, Kab. Tasikmalaya diperkirakan ada 7 SD yang menjadi penerima program tersebut.
Tengah bergulir isu bahwa salah seorang kepala sekolah melakukan penggiringan atau pengkondisian kepada kepala sekolah penerima program agar melakukan belanja barang ke rekanan tertentu.
Namun setelah dikonfirmasi, isu tersebut dibantah.
Salah seorang Kepala Sekolah penerima program Revitalisasi menegaskan,
Yang datang ke kami untuk menawarkan barang lebih dari 4 perusahaan. Kami belum bisa menentukan diterima atau tidak karena harus membereskan administrasi dulu. Jadi sangat tidak benar jika di program revitalisasi di wilayah Kecamatan Salawu ada pengkondisian.
Secara mekanisme, belanja barang dalam program ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengadaannya wajib melalui sistem Siplah dan proses LPSE sesuai aturan PBJ Pemerintah.
Hal senada disampaikan salah seorang Komite Sekolah,
Kami bebas menentukan dari CV mana kami belanja barang. Yang terpenting sesuai SNI, dan itupun harus melalui proses LPSE.
Dengan demikian, hingga saat ini tidak ditemukan bukti adanya pengkondisian PBJ di program Revitalisasi SD wilayah Kecamatan Salawu.
Kami berharap program Revitalisasi SDN di wilayah Kecamatan Salawu berjalan lancar tanpa ada isu yang tidak jelas atau hoax, ujarnya. (Yos Muhyar)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 19:14 Tanggal 19 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



