Daerah

Isu Pengkondisian PBJ Program Revitalisasi SD di Kec. Salawu Tidak Terbukti

Abah Rohman
0
×

Isu Pengkondisian PBJ Program Revitalisasi SD di Kec. Salawu Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini

 

Tasikmalaya,
Program Revitalisasi Sekolah Dasar yang digulirkan melalui INPRES No. 7 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan agar proses belajar mengajar lebih aman dan nyaman.

Di sisi lain, program ini memunculkan persaingan antar penyedia barang dan jasa. Di wilayah Kecamatan Salawu, Kab. Tasikmalaya diperkirakan ada 7 SD yang menjadi penerima program tersebut.

Tengah bergulir isu bahwa salah seorang kepala sekolah melakukan penggiringan atau pengkondisian kepada kepala sekolah penerima program agar melakukan belanja barang ke rekanan tertentu.

Namun setelah dikonfirmasi, isu tersebut dibantah.

Salah seorang Kepala Sekolah penerima program Revitalisasi menegaskan,
Yang datang ke kami untuk menawarkan barang lebih dari 4 perusahaan. Kami belum bisa menentukan diterima atau tidak karena harus membereskan administrasi dulu. Jadi sangat tidak benar jika di program revitalisasi di wilayah Kecamatan Salawu ada pengkondisian.

Secara mekanisme, belanja barang dalam program ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengadaannya wajib melalui sistem Siplah dan proses LPSE sesuai aturan PBJ Pemerintah.

Hal senada disampaikan salah seorang Komite Sekolah,
Kami bebas menentukan dari CV mana kami belanja barang. Yang terpenting sesuai SNI, dan itupun harus melalui proses LPSE.

Dengan demikian, hingga saat ini tidak ditemukan bukti adanya pengkondisian PBJ di program Revitalisasi SD wilayah Kecamatan Salawu.

Kami berharap program Revitalisasi SDN di wilayah Kecamatan Salawu berjalan lancar tanpa ada isu yang tidak jelas atau hoax, ujarnya. (Yos Muhyar)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 19:14, tanggal 19 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan