Berita

Bersinergi Dengan Puskesmas, Satgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti Gelar Posyandu

Fahria Alfiano
0
×

Bersinergi Dengan Puskesmas, Satgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti Gelar Posyandu

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Bersinergi Dengan Puskesmas, Satgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti Gelar Posyandu

 

WBN, Keerom – Sebagai wujud kepedulian terhadap tumbuh kembang anak-anak di wilayah perbatasan Papua, personel Pos Somografi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/Kala Cakti bersinergi bersama Puskesmas Ubrub mengadakan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kampung Somografi, Distrik Web, Kab. Keerom.

 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Distrik Senggi, Papua, Rabu (31/08/2022).

 

Dansatgas mengatakan bahwa kegiatan Posyandu ini rutin dilaksanakan Satgas sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan masyarakat untuk mengawasi dan mengecek perkembangan atau pertumbuhan anak usia balita.

“Kami ingin selalu bisa membantu program pemerintah yang dapat mensejahterakan rakyat di wilayah perbatasan, salah satunya dengan kegiatan Posyandu ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Lili (31) selaku Bidan Puskesmas Ubrub mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota Pos Somografi Satgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti yang telah membantu dalam kegiatan Posyandu.

“Kami sangatlah bangga dengan bapak-bapak TNI yang sudah membantu dan peduli dengan kesehatan masyarakat yang ada di perbatasan ini,” ucapnya. (*)

Autentikasi : Pen Satgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti

Berita Lain Pelajar Papua Bahagia Usai Satgas Pamtas Yonif 126/KC Jadi Guru dan Bagikan Peralatan Sekolah 

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 30 Mei 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 09:30 Tanggal 31 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912