WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan 2 Kapal di Laut Timor
WARTABELANEGARA.COM, TIMOR — Bakamla RI melalui unsur KN. Pulau Nipah-321 bersama KP. Orca 01 milik Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil evakuasi korban kecelakaan 2 kapal di Laut Timor, Rabu (24/5/2023).
Kapal terkait yaitu Kapal Layar Motor (KLM) Tanjung Jaya 03 dan KLM Marisa Inda. KLM Tanjung Jaya 03 mengalami kerusakan akibat menabrak karang pada Selasa (23/5/2023). Sedangkan, KLM Marisa Inda mengalami mati mesin pada Minggu (21/5/2023).
Mulanya, pihak Kantor SAR Kupang menerima Telegram dari Kapal Pemerintah Australia ‘Otway’ yang berhasil mengevakuasi 12 orang ABK dari kedua kapal tersebut. Kemudian, laporan ini diteruskan kepada KN Pulau Nipah-321 dan KP Orca 01 yang sedang melaksanakan operasi Gannet 7/23 di wilayah perairan sekitar kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Anto Hartanto Wibisono bergerak menuju titik RV yang disepakati bersama kapal Otway guna menjemput 12 ABK yang telah berhasil diamankan.
Tidak butuh waktu lama, KN Pulau Nipah-321 dan KP Orca-01 tiba lokasi titik penjemputan dan langsung melaksanakan evakuasi 12 ABK. Dalam proses evakuasi turut serta onboard di KN Pulau Nipah-321 personel dari Kantor SAR Kupang dan Polair Kupang. Selanjutnya, 12 ABK di serahkan kepada Pos Angkatan Laut Papela guna pendataan dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Baca Berita Selanjutnya disini
Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan / danakirtimedia
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan 2 Kapal di Laut Timor
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 00:09 WIB, 25 Mei 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







