WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Apel Karya Bakti Skala Besar, Kodim 1408/Makassar Bersama Forkopimda dan Instansi Terkait Bersihkan Pasar Terong dan Halaman Masjid Al-Markaz
Makassar – Kodim 1408/Makassar melaksanakan Apel Pengecekan Karya Bakti Skala Besar dalam rangka pembersihan Pasar Terong dan halaman Masjid Al-Markaz, Kota Makassar, sebagai upaya meningkatkan kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup bersih dan sehat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 07.00 WITA, bertempat di halaman Masjid Al-Markaz, Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Apel dipimpin oleh Kasdim 1408/Makassar Letkol Inf Wahyu Yunus, S.IP., dan diikuti sekitar ± 850 personel dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, serta relawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Kesbangpol Kota Makassar Ahmad Nansum, AKBP Haris Welong selaku Kasat Binmas Polrestabes Makassar, para Perwira Staf dan Danramil jajaran Kodim 1408/Makassar, Babinsa Kodim 1408/Makassar, serta unsur satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin seperti Pomdam, Paldam, Arhanud, Kavaleri, Zipur, Bekangdam, Kesdam, Hubdam, Topdam, dan Yon Raider 700.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Pol PP Kota Makassar, Basarnas Kota Makassar, BPBD Kota Makassar, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Banteng Komando Kodim Makassar, perwakilan petugas kebersihan dari masing-masing kecamatan, UPT Pemakaman Kota Makassar, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Dalam arahannya selaku pimpinan apel, Letkol Inf Wahyu Yunus, S.IP., mengawali dengan menyampaikan salam dan ajakan kepada seluruh peserta untuk melaksanakan kegiatan dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa Apel Karya Bakti Skala Besar ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dari seluruh unsur yang terlibat, baik TNI, Polri, pemerintah daerah, maupun instansi dan relawan pendukung lainnya.


Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan karya bakti bukan sekadar rutinitas atau kegiatan seremonial semata, namun harus dimaknai sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap lingkungan. Menurutnya, menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, higienis, dan nyaman harus dimulai dari kesadaran setiap individu.
“Sasaran kegiatan sudah jelas, yakni pembersihan Pasar Terong dan halaman Masjid Al-Markaz. Harapannya, Pasar Terong dapat menjadi pasar yang bersih dan tertata, sehingga masyarakat yang berbelanja merasa nyaman dan aman dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Ia juga menekankan agar pelaksanaan karya bakti dilakukan dengan sungguh-sungguh, memiliki target yang jelas, serta dilandasi niat ibadah dan keikhlasan dalam bekerja, sehingga hasil yang dicapai benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Usai apel, seluruh personel langsung melaksanakan kegiatan pembersihan di lokasi yang telah ditentukan, meliputi pengangkutan sampah, pembersihan saluran air, penataan lingkungan pasar, serta pembersihan halaman dan area sekitar Masjid Al-Markaz.
Kegiatan Karya Bakti Skala Besar ini berakhir pada pukul 10.40 WITA dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat di Kota Makassar.
Publish by DW
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Apel Karya Bakti Skala Besar, Kodim 1408/Makassar Bersama Forkopimda dan Instansi Terkait Bersihkan Pasar Terong dan Halaman Masjid Al-Markaz
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati pada 21:12 WIB, 4 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






