Antisipasi Banjir, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Gelar Karya Bakti Bersihkan Lingkungan Pasar Sawa
MAKASSAR – Menyambut datangnya musim penghujan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang bersama Pemerintah Kelurahan Lajangiru dan unsur masyarakat melaksanakan kegiatan Karya Bakti pembersihan lingkungan Pasar Sawa beserta saluran air di sepanjang Jalan Sungai Cenrana, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Kegiatan berlangsung penuh semangat pada Selasa (22/7/2026) pukul 07.30 hingga 10.30 WITA.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Danramil 1408-07/Ujung Pandang Mayor Inf Jasmawan, S.Pd., bersama Lurah Lajangiru Rano Karno, SE. Turut hadir 10 personel Koramil, Ketua RW serta RT setempat, 15 warga masyarakat, dan 25 personel Satgas Kebersihan beserta staf kelurahan.

Acara diawali dengan apel bersama di lokasi kegiatan, dilanjutkan dengan kerja bakti membersihkan sampah, tumpukan kotoran, serta membersihkan saluran air agar aliran air berjalan lancar dan tidak menimbulkan genangan maupun luapan air saat hujan turun nantinya.
Danramil 1408-07/Ujung Pandang menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian TNI bersama pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kenyamanan lingkungan, sekaligus langkah pencegahan dini agar terhindar dari risiko banjir. “Kebersihan lingkungan dan kelancaran saluran air adalah tanggung jawab kita bersama. Semoga sinergi ini terus terjaga demi kesejahteraan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Lajangiru mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan dukungan penuh dari jajaran Koramil serta seluruh warga yang telah turun langsung bekerja sama. Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan berakhir dalam keadaan aman.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Antisipasi Banjir, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Gelar Karya Bakti Bersihkan Lingkungan Pasar Sawa
Dibuat oleh Dewi Wati pada 13:37 WIB, 22 Juli 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




