Berita DaerahTNI

Aksi Sigap Subsatgas Penyelundupan TNI, Amankan 57 Pekerja Migran Ilegal di Nunukan

Aninggell
×

Aksi Sigap Subsatgas Penyelundupan TNI, Amankan 57 Pekerja Migran Ilegal di Nunukan

Sebarkan artikel ini
penyeludupan tenaga kerja

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

Aksi Sigap Subsatgas Penyelundupan TNI, Amankan 57 Pekerja Migran Ilegal di Nunukan

 

WARTA BELA NEGARA, Nunukan | Sub Satgas Penyelundupan TNI kembali menorehkan keberhasilan dalam menggagalkan aksi penyelundupan. Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad berhasil mencegah upaya penyelundupan 57 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang rencananya akan dikirim ke Tawau, Malaysia. Operasi ini berlangsung di pertigaan Kampung Bugis, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kamis (20/02/2025).

Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengapresiasi keberhasilan tim dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan perbatasan negara serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia dan penyelundupan pekerja migran ilegal. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara TNI dan aparat terkait,” ujarnya.

 

[irp posts=”10498″ ]

 

Keberhasilan ini bermula dari informasi mengenai adanya speedboat yang berangkat dari Nunukan menuju Sebatik dengan membawa penumpang yang diduga CPMI ilegal. Menanggapi laporan tersebut, Dantim Bais TNI segera berkoordinasi dengan Pasiintel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Lettu Arm Haikal Ibnu Adnin Ashar, untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Lettu Arm Haikal kemudian memerintahkan Danpos Bambangan SSK I Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG Kostrad, Serma Juri, agar menyiapkan personel guna melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di lokasi yang telah ditentukan.

Tim Satgas Gabungan bergerak menuju titik yang menjadi target operasi dan menempatkan personel di beberapa titik strategis untuk memantau kendaraan yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, tim menemukan lima unit mobil yang mengangkut CPMI. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap identitas para penumpang, dan setelah pengecekan awal, kendaraan beserta seluruh penumpangnya dibawa ke Pos Bambangan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 57 orang CPMI tersebut terdiri dari 42 orang dewasa dan 15 anak-anak.

Usai menjalani pemeriksaan, seluruh CPMI diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk ditangani lebih lanjut. Dengan adanya operasi ini, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan serta memastikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri secara legal dan aman. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta patroli guna mencegah segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

 

Imigran, liputan

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-11283
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 27c325a9f4576ff9d8268c4f3f5d5b68 | 2026

Aksi Sigap Subsatgas Penyelundupan TNI, Amankan 57 Pekerja Migran Ilegal di Nunukan

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 18:23 WIB, 21 Februari 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999