GARUT, 14 November 2025 — Aktivis pemerhati kebijakan publik yang juga tokoh masyarakat Garut, Ade Burhanudin, mendesak Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut beserta para kepala seksi (Kasi) untuk segera diganti. Desakan ini muncul akibat lambannya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Garut yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Menurut Ade, kinerja BPN Garut menunjukkan ketidaksiapan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Sejak Februari 2025, proses pengajuan sertifikat tanah masyarakat belum juga selesai hingga hari ini. Bahkan ada kasus yang justru dilakukan pengukuran ulang, sehingga semakin memperlambat penerbitan sertifikat,” tegas Ade Burhanudin dalam keterangannya kepada media, Rabu (12/11/2025).
Ade menilai kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa BPN Garut belum mampu menerapkan prinsip Good Government dan Good Governance yang merupakan standar utama dalam pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan publik yang baik harus memenuhi indikator transparan, efisien, akuntabel, responsif, dan partisipatif.
“Kalau prinsip-prinsip itu dijalankan, mustahil proses sertifikat sampai berbulan-bulan tidak selesai. Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga manajerial dan tanggung jawab publik,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN Garut.
“Kalau memang tidak mampu memperbaiki sistem dan kinerja, sebaiknya kepala kantor dan para kasi diganti saja agar pelayanan pertanahan di Garut bisa lebih profesional,” pungkasnya.
(Jajang ab)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Ade Burhanudin Desak Evaluasi Kepala Dan Kasi BPN Garut
Dibuat oleh Abah Rohman pada 11:48 WIB, 14 November 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
