Ade Burhanudin Desak Evaluasi Kepala Dan Kasi BPN Garut

Abah Rohman
0
×

Ade Burhanudin Desak Evaluasi Kepala Dan Kasi BPN Garut

Sebarkan artikel ini

 

 

GARUT, 14 November 2025 — Aktivis pemerhati kebijakan publik yang juga tokoh masyarakat Garut, Ade Burhanudin, mendesak Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut beserta para kepala seksi (Kasi) untuk segera diganti. Desakan ini muncul akibat lambannya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Garut yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Menurut Ade, kinerja BPN Garut menunjukkan ketidaksiapan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Sejak Februari 2025, proses pengajuan sertifikat tanah masyarakat belum juga selesai hingga hari ini. Bahkan ada kasus yang justru dilakukan pengukuran ulang, sehingga semakin memperlambat penerbitan sertifikat,” tegas Ade Burhanudin dalam keterangannya kepada media, Rabu (12/11/2025).

Ade menilai kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa BPN Garut belum mampu menerapkan prinsip Good Government dan Good Governance yang merupakan standar utama dalam pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan publik yang baik harus memenuhi indikator transparan, efisien, akuntabel, responsif, dan partisipatif.

“Kalau prinsip-prinsip itu dijalankan, mustahil proses sertifikat sampai berbulan-bulan tidak selesai. Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga manajerial dan tanggung jawab publik,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN Garut.

“Kalau memang tidak mampu memperbaiki sistem dan kinerja, sebaiknya kepala kantor dan para kasi diganti saja agar pelayanan pertanahan di Garut bisa lebih profesional,” pungkasnya.

(Jajang ab)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 11:48, tanggal 14 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan