PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS BANTENG KOMANDO SHOOTING CLUB (BKSC) MASA BAKTI 2026-2030 KODIM 1408/MKS
MAKASSAR – Semangat kebangkitan olahraga menembak kembali bergema di wilayah Kodim 1408/Makassar. Bertempat di Aula Kodim 1408/Mks, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, telah dilaksanakan acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Banteng Komando Shooting Club (BKSC) untuk masa bakti 2026-2030.
Kegiatan yang menandai kembalinya aktivitas organisasi ini berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026, mulai pukul 07.45 WITA. Acara berlangsung khidmat, tertib, dan dihadiri oleh kurang lebih 50 orang tamu undangan yang terdiri dari pejabat militer, kepolisian, serta tokoh olahraga menembak di Kota Makassar.

Daftar Hadir Tokoh dan Pimpinan
Acara ini turut dimeriahkan dengan kehadiran para pimpinan dan tokoh penting, antara lain:
– Kolonel Kav Ino Dwi Setyo Darmawan, S.E., M.Han (Dandim 1408/Mks)
– Kombes Pol Muh. Ridwan, S.I.K., M.H (Ketua Perbakin Kota Makassar)
– Para Danramil jajaran Kodim 1408/Mks
– Para Perwira Staf Kodim 1408/Mks
– Muharram Halilintar Sofyan, S.IP., M.Si (Ketua Banteng Komando Shooting Club Kodim 1408/Mks)
– Abdul Rivai Baso, SH (Ketua Banteng Komando Kodim 1408/Mks)
– Pengurus Perbakin Kota Makassar
– Seluruh Pengurus Banteng Komando Shooting Club
– Serta para Pengurus Mako Kodim 1408/Mks
Acara dimulai dengan pembukaan secara resmi, diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan lagu Mars Perbakin, dan ditutup dengan pembacaan doa bersama demi kelancaran organisasi ke depannya.


Dalam kesempatan tersebut, Komandan Kodim 1408/Makassar, Kolonel Kav Ino Dwi Setyo Darmawan, S.E., M.Han, menyampaikan sambutan dan arahan yang sangat berarti. Beliau mengapresiasi tinggi upaya menghidupkan kembali organisasi ini.
Inti sambutan Dandim:
“Saya mengucapkan selamat atas terbentuknya kembali pengurus Banteng Komando Shooting Club yang mungkin sudah lama vakum. Saya berharap organisasi ini tidak hanya menjadi wadah hobi atau rekreasi semata, tetapi juga menjadi sarana latihan yang serius. Mari kita dorong generasi muda agar bisa menjadi atlet-atlet handal yang mampu mengharumkan nama Kota Makassar hingga ke tingkat Nasional.”



Lebih lanjut Dandim menyatakan, “Sebagai Komandan Kodim 1408/Makassar, saya merasa sangat bangga telah terbentuknya kembali kepengurusan Banteng Komando Shooting Club untuk periode 2026-2030 ini.”
Setelah sesi arahan, acara masuk ke dalam prosesi inti, yaitu pembacaan Surat Keputusan oleh bidang Organisasi Perbakin Kota Makassar. Dilanjutkan dengan pembacaan Pernyataan Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Perbakin Kota Makassar, Kombes Pol Muh. Ridwan, S.I.K., M.H.
Suasana semakin resmi dengan dilakukannya penandatanganan berita acara pelantikan. Prosesi dilanjutkan dengan penyerahan Pataka (bendera organisasi) dari Ketua Umum Perbakin Kota Makassar kepada Ketua Banteng Komando Shooting Club Kodim 1408/Mks, serta pemberian cenderamata sebagai tanda persaudaraan dan kerjasama yang erat.

Menandai dimulainya masa bakti yang baru dan semangat yang baru, tepat pukul 08.15 WITA dilaksanakan kegiatan simbolis pelepasan tembakan oleh para tamu undangan. Suara tembakan menjadi penanda bahwa Banteng Komando Shooting Club kini telah resmi aktif kembali dan siap berkarya.
Kegiatan ini resmi ditutup pada pukul 08.35 WITA dalam keadaan aman, kondusif, dan penuh suasana kekeluargaan. Diharapkan dengan dilantiknya pengurus baru ini, BKSC dapat berkontribusi besar dalam memajukan prestasi olahraga menembak di Bumi Daeng, serta menjadi wadah positif yang produktif bagi masyarakat luas.
Publish by DEWI WATI
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 13:56 Tanggal 25 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



