WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kontak Senjata, TNI Berhasil Lumpuhkan Anggota KSTP Yahukimo
WARTA BELA NEGARA, PAPUA — Kontak senjata antara pasukan TNI dengan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (14/9/2023).
Dalam kejadian tersebut, Pasukan TNI melumpuhkan lima anggota KKB.
“Kelimanya dievakuasi setelah kejadian kontak tembak antara TNI dan KSTP,” kata Dansatgas Yonif 7 Mar, Jumat (15/9/2023).
Dansatgas Yonif 7 Marinir menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Kali Braza, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis (14/9) sekira pukul 09.00 WIT, kelima jenazah tersebut telah dievakuasi ke rumah sakit.
“Saat ini kelima jenazah sudah ada di RSUD Dekai untuk dilakukan autopsi,” ujarnya.
[irp posts=”3645″ ]
Selain melumpuhkan 5 KSTP, Prajurit TNI juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 2 magazen (jenis SS1 dan AK-47) dengan 4 butir peluru, 1 unit HT, Pisau/Parang, beberapa asesoris lambang bintang kejora serta barang-barang milik pribadi.
“Semua barang bukti kini telah diamankan di Polres Yahukimo guna kepentingan penyelidikan,” imbuhnya.
TNI akan selalu konsisten berada di barisan terdepan dalam melaksanakan tugasnya dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, khususnya terkait aksi-aksi yang terjadi selama ini di Papua.
[irp posts=”5291″ ]
[irp posts=”7270″ ]
Kontak Senjata, TNI Berhasil / danakirtimedia
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kontak Senjata, TNI Berhasil Lumpuhkan Anggota KSTP Yahukimo
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 12:06 WIB, 17 September 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







