BakamlaMenembak

Latihan Menembak Personel Zona Bakamla Tengah

Aninggell
×

Latihan Menembak Personel Zona Bakamla Tengah

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Latihan Menembak Personel Zona Bakamla Tengah

WARTABELANEGGARA, Minahasa — Kepala Zona Bakamla Tengah Laksamana Pertama Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H.,M.Si., M.Tr. Opsla., membuka latihan menembak personel Kapal Negara (KN) Zona Bakamla Tengah, di lapangan Tembak Lanudal Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (8/9/2023).

Dalam amanat pembukaanya, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto mengatakan, sesuai amanat dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla yang kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022, bahwa tugas Bakamla RI adalah Melaksanakan Patroli Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

[irp posts=”8286″ ]

Dihadapkan dengan tugas tersebut diperlukan kesiapsiagaan yang tinggi, baik dari sarana prasarana maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan Profesional.

“Oleh karena itu penyiapan Sumber Daya Manusia Bakamla RI salah satu satunya adalah latihan menembak,”ujarnya.

Dijelaskan pula oleh Laksma Octavianus Budi Susanto, materi yang diajarkan dalam latihan ini seperti pengenalan senjata, perlakuan terhadap senjata, sikap nembak, praktik sikap nembak posisi (tiarap, duduk, berdiri), praktik bongkar pasang senjata, dan praktik penilaian menembak posisi (tiarap, duduk dan berdiri).

[irp posts=”8186″ ]

Lebih lanjut, Bakamla RI terus mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan handal. Diadakannya kegiatan ini merupakan upaya untuk mempertahankan kemampuan personel dalam menembak. Kemampuan menembak ini penting khususnya bagi personel wilayah Zona Bakamla Tengah agar siap dalam melaksanakan tugas yang merupakan ujung tombak penegakkan hukum di laut.

[irp posts=”5090″ ]

Laksma Bakamla Octavianus berharap melalui latihan ini dapat membangun kepercayaan diri, serta kemampuan fisik dan mental yang baik. Selain itu juga meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap, kemampuan dan kecakapan personel Bakamla RI dalam menggunakan senjata api serta cara merawatnya. Sehingga profesionalisme dalam bidang menembak terus terpelihara dan meningkat.

Pada kesempatan ini juga Pucuk pimpinan Zona Bakamla Tengah berpesan kepada para peserta latihan, manfaatkan dengan baik, perhatikan seksama pembelajaran yang disampaikan dan patuhi semua instruksi dari Pelatih/Instruktur dari Lanudal Manado serta perhatikan keamanan dan keselamatan selama pelaksanaan latihan. (Humas Bakamla RI)

[irp posts=”4835″ ]

 

 

 

Latihan Menembak Personel / danakirtimedia

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 11:46 Tanggal 08 September 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912