Menhan RI Kunjungi Para Purnawirawan Polri
Jakarta, WARTABELANEGARA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, di Jakarta, Senin (15/5/2023) dalam rangka bersilaturahmi untuk mempererat persahabatan dan persaudaraan.
Kunjungan Menhan Prabowo tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri di dampingi Wakil Ketua Umum PP Polri Komjen Pol (P) Makbul Padmanegara, Sekretaris Jenderal PP Polri Irjen Pol (P) Sunarko beserta Pengurus Pusat PP Polri, dan Ketua PP Polri Daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya Menhan Prabowo menyatakan, harus selalu waspada terhadap ancaman yang sewaktu-waktu datang. Ia menyoroti pentingnya saling berinteraksi dan bertukar informasi merupakan untuk dapat mengerti setiap kejadian dan waspada terhadap ketegangan yang terjadi di dunia.
“Semoga kita bisa menjaga sebagai mantan-mantan pejabat yang dipercayakan oleh rakyat untuk bisa terus menyumbang pikiran dan tenaga dalam upaya menjaga ketenangan bagi bangsa dan Tanah Air,” ujar Menhan.
Adapun Menhan Prabowo mengatakan keberhasilan dan kebangkitan sebuah negara untuk dikatakan maju apabila seluruh elemen bangsa dan para elite dapat rukun dan bekerja sama.
“Gampang diucapkan tapi sulit dilaksanakan. Namun, Bangsa Indonesia harus berupaya kompak dan solid dalam Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Menhan Prabowo.
Di akhir Menhan berpesan untuk selalu jaga kerukunan sebagai keluarga besar dan tetap saling menghormati dan saling mendukung. (Biro Humas Setjen Kemhan)
Berita Selanjutnya Disini
Menhan RI Kunjungi Purnawirawan/ danakirtimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Menhan RI Kunjungi Para Purnawirawan Polri
Dibuat oleh Fahria Alfiano pada 17:53 WIB, 15 Mei 2023
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




