Kepala Pusat Psikologi TNI Membuka Rakornis Psikologi TNI
WARTABELANEGARA, BEKASI || Rapat Koordinasi Teknis Psikologi (Rakornispsi) TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Psikologi TNI Laksamana Muda TNI DR. Wiwin D. Handayani, M.Si. dengan mengusung tema “Psikologi TNI Siap Mewujudkan TNI Patriot NKRI Mendukung Pembangunan Nasional“. Kegiatan ini diikuti 22 peserta dari bidang Psikologi di tiap-tiap Angkatan dan Mabes TNI dengan rincian, Mabes TNI (13 peserta), TNI AD (3 peserta), TNI AL (3 peserta) dan TNI AU (3 peserta). Rakornispsi ini berlangsung selama sehari di Avenzel Convention Jl. Raya Kranggan No. 69 Jatisampurna, Cibubur Bekasi, Kamis (23/2/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Psikologi TNI Laksda TNI DR. Wiwin D. Handayani, M.Si mengatakan “Saya mengajak untuk senantiasa melaksanakan koordinasi dan selalu bertekad untuk menjadikan komunitas Psikologi di TNI lebih profesional dalam memberikan layanan serta dukungan psikologi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI”.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa tantangan tugas TNI di masa depan akan semakin kompleks dan tidak semuanya bisa diprediksi.
“Menyikapi tantangan ini kita harus selalu menyiapkan dan membekali diri serta meningkatkan kemampuan agar senantiasa adaptif dengan tantangan tugas yang dihadapi,” ujar Laksda TNI Wiwin.
Pada Rakornispsi TNI kali ini turut diundang Narasumber dari Dekan Fakultas Psikologi UI Bapak Bagus Takwin dan Kapusinfolahta TNI Brigjen TNI Iwan Sumantri. Guna memberi sharing pengetahuan tentang Digitalisasi Data dan materi Operasi Psikologi.
Turut hadir pada kegiatan ini antara lain Wakapuspsi TNI, Kadispsiad, Kadispsial, Kadispsiau, dan Dirdik Akademi TNI. (Puspen TNI).
Baca Berita Lain : Disini
Kepala Pusat Psikologi / danakirtimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kepala Pusat Psikologi TNI Membuka Rakornis Psikologi TNI
Dibuat oleh Aninggell pada 21:10 WIB, 24 Februari 2023
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




