Berita DaerahPolri

Kapolres Bogor Resmikan Polsub Sektor Pamijahan, ini Penjelasannya

Aninggell
×

Kapolres Bogor Resmikan Polsub Sektor Pamijahan, ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Kapolres Bogor Resmikan Polsub Sektor Pamijahan, ini Penjelasannya

WBN, Bogor – Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di dampingi Wakapolres Kompol Wisnu Perdana bersama pejabat utama Polres resmikan Polsub Sektor Pamijahan di wilayah Desa Gunung Menyan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Pada Selasa, 1 November 2022.

Dalam sambutannya Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa dengan di resmikanya Polsub Sektor Pamijahan ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi masyarakat Pamijahan, Polsub Sektor ini pun dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.

“Melalui Polsub Sektor Pamijahan juga di harapkan dapat mempercepat proses pelayanan yang di butuhkan oleh masyarakat. Mudah-mudahan hadirnya Polsub Sektor juga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya

Selain itu, Kapolres Bogor juga menjelaskan, situasi Kamtibmas yang kondusif ini juga di perlukan peran serta dari masyarakat, seperti halnya aktif dalam berkegiatan Siskamling ataupun pos ronda.

“Semoga sinergitas antara masyarakat dan Kepolisian yang selama ini telah terjalin dengan baik dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kabupaten Bogor pun dapat terus terjaga,” pungkasnya.

Penulis: Man

 

Berita Lain : Jajaran Polres Bogor Gelar Gatur Diwilayah Titik Kemacatan di Bogor

 

Kapolres Bogor Resmikan/ Warta Bela Negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4b32d124f4f4d4a01f1b33551e6e9bfd | 2026

Kapolres Bogor Resmikan Polsub Sektor Pamijahan, ini Penjelasannya

Dibuat oleh Aninggell pada 00:12 WIB, 2 November 2022

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999