Berita

Musrenbang Desa Jenetallasa Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Dewi Wati
×

Musrenbang Desa Jenetallasa Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

 

Musrenbang Desa Jenetallasa Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027

GOWA, 18 September 2026 — Pemerintah Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Jenetallasa, Jumat (18/9/2026) pukul 14.00 WITA tersebut menjadi forum penting dalam menyepakati arah dan prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.

Musrenbangdes turut dihadiri Babinsa Desa Jenetallasa, Sertu Sudarta, dari Koramil 1409-05/Pallangga, bersama unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, pendamping desa, Bhabinkamtibmas, kepala dusun, RT/RW, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.

Sejumlah pejabat dan unsur terkait yang hadir di antaranya H. Bakri, S.Sos., Kasi PMD Kecamatan Pallangga; H. Mansyur, SE., Penjabat Kepala Desa Jenetallasa; Muhtar Dg Nanring, Ketua BPD Desa Jenetallasa; Rahmatiah, SE., Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Gowa; Muh. Taslim, Sekretaris Desa Jenetallasa; H. Zaenal, ST., Pendamping Kecamatan; serta Bripka Basri, Bhabinkamtibmas Desa Jenetallasa.

Turut hadir Sekretaris BPD bersama anggota, jajaran staf desa, para kepala dusun, Ketua RT/RW se-Desa Jenetallasa, serta berbagai unsur masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Agenda utama meliputi penetapan prioritas kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2027, penyampaian laporan realisasi pembangunan Tahun Anggaran 2026, serta sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sehingga diharapkan program yang ditetapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan serta aspirasi warga Desa Jenetallasa.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga sinergitas antara TNI melalui aparat kewilayahan dengan pemerintah desa dan masyarakat. Sertu Sudarta turut memantau jalannya musyawarah sekaligus mendukung terciptanya proses perencanaan pembangunan yang tertib dan kondusif.

Melalui Musrenbangdes, diharapkan pembangunan Desa Jenetallasa Tahun Anggaran 2027 dapat disusun secara terarah, transparan dan sesuai dengan skala prioritas serta kebutuhan masyarakat.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut berakhir sekitar pukul 16.20 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar, serta penuh suasana kekeluargaan.

Sumber: Pendim 1409/Gowa

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 03:57 Tanggal 20 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912