Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Selimuti Jabodetabek, Jakarta hingga Bogor Terdampak
JAKARTA – Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau semakin meluas. Pada Minggu (6/9/2026) pagi, laporan mengenai keberadaan abu vulkanik mulai muncul dari sejumlah wilayah Jabodetabek, termasuk Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Material berupa debu halus dilaporkan menempel pada kendaraan, permukaan bangunan, serta benda-benda yang berada di ruang terbuka. Sejumlah warga juga melaporkan adanya abu tipis di lingkungan tempat tinggal mereka.
Di Depok, misalnya, abu vulkanik dilaporkan terlihat menempel pada kendaraan yang terparkir di luar ruangan. Kondisi serupa juga dilaporkan dari sejumlah kawasan lainnya di Jabodetabek.
Sebaran Abu Makin Meluas
Meluasnya sebaran abu tersebut berkaitan dengan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih berlangsung.
Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga.
Dalam laporan resminya, Badan Geologi menyebut aktivitas erupsi menghasilkan lontaran batu pijar dan abu vulkanik. Erupsi menerus juga berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari dan disertai suara gemuruh.
Analisis sebaran abu vulkanik juga terus dilakukan melalui pemantauan atmosfer dan citra satelit. BMKG menyediakan pemantauan khusus sebaran abu vulkanik Anak Krakatau berdasarkan informasi aktivitas gunung api dan data dari Volcanic Ash Advisory Center (VAAC) Darwin.
Warga Jakarta, Bekasi, Depok dan Bogor Diminta Waspada
Dengan mulai munculnya laporan abu vulkanik di sejumlah wilayah Jabodetabek, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
Warga yang melihat atau merasakan paparan abu disarankan menggunakan masker dan pelindung mata, terutama apabila konsentrasi debu meningkat. Pintu dan jendela rumah juga dapat ditutup untuk mengurangi masuknya abu ke dalam ruangan.
Aktivitas di luar rumah sebaiknya dikurangi apabila tidak mendesak, terutama bagi kelompok yang sensitif terhadap debu.
Masyarakat juga diimbau tidak menyimpulkan kondisi berdasarkan informasi media sosial semata dan tetap mengikuti perkembangan dari BMKG, PVMBG, BNPB, BPBD serta pemerintah daerah.
Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara
Dampak sebaran abu vulkanik juga telah mengganggu sektor penerbangan.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelumnya menghentikan sementara operasional penerbangan setelah ditemukan indikasi abu vulkanik di sekitar wilayah bandara. Penghentian tersebut kemudian diperpanjang hingga pukul 09.30 WIB pada Minggu pagi karena kondisi abu vulkanik masih menjadi perhatian bagi keselamatan penerbangan.
Gangguan tersebut berdampak terhadap penerbangan dalam jumlah besar. Reuters melaporkan sebanyak 209 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta terdampak akibat penangguhan penerbangan yang berkaitan dengan abu vulkanik.
Belum Ada Ancaman Tsunami Langsung
Meski aktivitas Anak Krakatau meningkat dan sebaran abu meluas, Badan Geologi menyatakan pertumbuhan tubuh Anak Krakatau pascaerupsi 2018 masih relatif kecil dan berdasarkan evaluasi saat ini tidak berpotensi mengalami keruntuhan dalam skala yang dapat memicu tsunami.
Namun, aktivitas gunung api tetap dipantau secara intensif. Masyarakat di sekitar gunung api maupun kawasan yang terdampak abu diminta mengikuti arahan resmi pemerintah.
Situasi sebaran abu vulkanik masih dapat berubah mengikuti aktivitas erupsi dan kondisi angin. Karena itu, masyarakat Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor dan wilayah sekitarnya diminta tetap tenang, tetapi meningkatkan kewaspadaan serta memantau informasi resmi.
FAAL
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Selimuti Jabodetabek
Dibuat oleh FAAL Redaksi pada 11:11 WIB, 6 September 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




