KARO, 1 September 2026 – Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, belum kembali mengeluarkan abu vulkanik pada Selasa (1/9). Meski kondisi lalu lintas menuju Danau Lau Kawar normal, status gunung masih Level III Siaga sehingga dua desa diungsikan demi keselamatan warga.
Gunung Sinabung Masih Berstatus Siaga
Dandim 0205 Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan mengatakan status Gunung Sinabung masih berada pada Level III atau Siaga. Pemerintah bersama petugas melakukan langkah antisipasi karena aktivitas vulkanik masih terdeteksi.
Radius kawasan yang harus diwaspadai juga dinaikkan hingga enam kilometer. Kebijakan tersebut berkaitan dengan potensi ancaman awan panas yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar kawasan gunung.
Robert menjelaskan, dua desa yang berada di wilayah Kuta Tengah dan Payung memiliki irisan dengan kawasan yang berpotensi terdampak. Karena itu, warga dari dua desa tersebut untuk sementara dievakuasi berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Untuk menjaga keamanan radius dinaikkan ke enam kilometer, di mana dua desa tersebut ada irisannya terhadap awan panas tersebut,” kata Robert di Pos Pemantauan Gunung Sinabung PVMBG, Selasa (1/9).
Aktivitas Gunung Sinabung Masih Dipantau
Pantauan visual pada Selasa menunjukkan tidak terjadi letusan baru. Namun, gumpalan awan masih terlihat berada di sekitar puncak Gunung Sinabung.
Robert mengatakan aktivitas yang terlihat secara visual tidak serta-merta menunjukkan bahwa aktivitas vulkanik telah berhenti. Hasil pemantauan seismologi masih menunjukkan adanya gempa tremor yang mengindikasikan aktivitas di dalam tubuh gunung.
“Untuk saat ini memang kalau dilihat secara visual seolah-olah mengeluarkan abu vulkanik. Namun, hasil dari seismologinya itu masih ada gempa-gempa tremor yang memungkinkan masih ada aktivitas magma di perut gunung tersebut,” ujarnya.
Jarak Pandang Kembali Normal
Sementara itu, kondisi lalu lintas dari kawasan Berastagi menuju Danau Lau Kawar dilaporkan berjalan normal. Jarak pandang yang sebelumnya terganggu akibat sebaran abu vulkanik juga telah kembali membaik.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta tidak mengabaikan perkembangan aktivitas Gunung Sinabung. Petugas masih melakukan pemantauan untuk mengantisipasi perubahan aktivitas vulkanik.
Warga Diminta Menjauhi Zona Merah
Robert mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas, termasuk bercocok tanam, di kawasan yang masuk zona merah atau wilayah yang berisiko terdampak aktivitas Gunung Sinabung.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan mengingat potensi bahaya masih ada selama gunung berstatus Level III Siaga.
Masyarakat yang melakukan kegiatan di luar zona merah juga disarankan tetap menggunakan masker. Penggunaan masker diperlukan untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan abu vulkanik.
“Kalaupun melaksanakan kegiatan di luar zona merah tersebut, tetap menggunakan masker untuk menghindari penyakit ISPA itu sendiri,” kata Robert.
Gunung Sinabung Erupsi dengan Kolom Abu 3,5 Kilometer
Gunung Sinabung sebelumnya mengalami erupsi pada Senin (31/8) sekitar pukul 10.17 WIB. Saat itu, kolom abu vulkanik teramati mencapai ketinggian sekitar 3.500 meter atau 3,5 kilometer dari atas puncak.
Material abu vulkanik kemudian menyebar ke sejumlah wilayah permukiman. Dampaknya turut dirasakan warga di kawasan Berastagi dan sekitar Gunung Sibayak.
Hingga Selasa (1/9), tidak kembali terjadi letusan dengan kondisi seperti erupsi sebelumnya. Namun, keberadaan gempa tremor menunjukkan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung masih perlu mendapat perhatian.
Karena itu, masyarakat diminta mengikuti rekomendasi petugas dan tidak memasuki kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya. Perkembangan aktivitas gunung juga terus dipantau untuk menentukan langkah mitigasi berikutnya.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Gunung Sinabung Masih Siaga, Dua Desa di Karo Diungsikan
Dibuat oleh Amanda pada 21:35 WIB, 1 September 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



