LUMAJANG, 29 Agustus 2026 – Petugas gabungan masih berjibaku mengendalikan karhutla Semeru yang meluas di tujuh titik kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dua helikopter dikerahkan untuk melakukan water bombing di lokasi yang sulit dijangkau dari darat.
Karhutla Semeru Meluas di Tujuh Titik
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Lumajang Yudhi Cahyono mengatakan, tujuh titik kebakaran tersebar di kawasan TNBTS. Lokasi tersebut meliputi Ledok Bedor, Blok Jantur, Blok Ranukembang, Ayak-Ayak, Watu Rejeng, Ranu Kumbolo, dan Puncak Trisula.
Petugas BPBD bersama tim gabungan terus melakukan pemadaman di kawasan hutan wilayah Desa Argosari dan Desa Ranupani, Kecamatan Senduro. Penanganan dipimpin oleh pihak TNBTS dengan melibatkan sejumlah unsur di lapangan.
Berdasarkan data sementara petugas TNBTS, luas kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 160 hektare. Vegetasi kering menjadi salah satu jenis tanaman yang terbakar dalam kejadian tersebut.
Dua Helikopter Dikerahkan untuk Water Bombing
Untuk memperkuat pemadaman, BPBD Jawa Timur mengerahkan dua helikopter bantuan untuk melakukan water bombing. Dukungan udara tersebut difokuskan pada titik api yang sulit dijangkau petugas melalui jalur darat.
Dua helikopter diarahkan ke kawasan Blok Ayak-Ayak dan Bangunan Cilik di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro. Pemadaman dari udara dilakukan bersamaan dengan penanganan langsung oleh petugas di lokasi kebakaran.
Tim BPBD Kabupaten Lumajang juga menggunakan dua unit sepeda motor trail untuk menuju jalur pendakian Ranu Kumbolo. Tim tersebut melakukan penyisiran titik api sekaligus memantau pergerakan helikopter PK-DAP yang digunakan dalam operasi water bombing.
Angin Kencang Sempat Hentikan Pemadaman Udara
Operasi water bombing sempat dihentikan pada Jumat (28/8) siang akibat kondisi angin yang cukup kencang. Helikopter PK-DAP Jawa Timur kemudian kembali ke Pangkalan Udara Abd. Rahman Saleh untuk standby.
Kondisi cuaca dan medan menjadi faktor penting dalam menentukan pelaksanaan pemadaman melalui udara. Karena itu, pengerahan helikopter dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di sekitar titik kebakaran.
Medan Sulit Jadi Kendala Pemadaman
Kepala Seksi PTN Wilayah III TNBTS Agus Kusuma Negara mengatakan terdapat dua lanskap yang mengalami kebakaran secara masif. Kedua kawasan tersebut berada di Ayak-Ayak dan Bangunan Cilik.
Menurut dia, karakter medan menjadi salah satu pertimbangan dalam penggunaan dukungan pemadaman dari udara. Kolaborasi dengan BPBD Jawa Timur dilakukan untuk memperkuat upaya pengendalian kebakaran di kawasan tersebut.
Pemadaman udara menjadi pelengkap penanganan di darat. Petugas tetap melakukan pemadaman manual, termasuk membuat sekat api dan menggunakan peralatan yang tersedia untuk mengendalikan titik kebakaran yang masih dapat dijangkau.
Petugas Pantau Titik Api agar Tidak Kembali Menyala
Karakter kawasan TNBTS yang berbukit membuat sebagian titik api sulit dijangkau. Kondisi tersebut menyebabkan pemadaman membutuhkan kombinasi metode, baik melalui jalur darat maupun dukungan water bombing dari udara.
Selain memadamkan api, petugas juga melakukan pemantauan terhadap kawasan yang telah ditangani. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik api tidak kembali menyala dan mencegah kebakaran meluas ke area lainnya.
Penanganan karhutla Semeru melibatkan petugas TNBTS, BPBD Kabupaten Lumajang, relawan, masyarakat, serta dukungan BPBD Jawa Timur melalui pengerahan helikopter. Kolaborasi tersebut dilakukan agar pemadaman dari udara dan darat dapat berjalan secara terpadu.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Karhutla Semeru Meluas, Dua Helikopter Dikerahkan Water Bombing
Dibuat oleh Amanda pada 14:37 WIB, 29 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




