Berita Nasional

Potensi Awan Hujan Riau 30 Agustus–1 September, Menhut Minta OMC Dimaksimalkan

Abah Rohman
×

Potensi Awan Hujan Riau 30 Agustus–1 September, Menhut Minta OMC Dimaksimalkan

Sebarkan artikel ini

 

RIAU —28 Agustus 2026 Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta seluruh potensi awan hujan yang diprediksi muncul di wilayah Riau pada 30 Agustus hingga 1 September 2026 dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih menjadi perhatian pemerintah di sejumlah wilayah Riau.

Permintaan itu disampaikan Raja Antoni dalam rapat koordinasi penanganan Karhutla setelah dirinya meninjau langsung kondisi kebakaran di kawasan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (28/8/2026).

Rakor tersebut turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Tenaga Ahli BNPB Brigjen TNI Mohammad Syech Ismed, serta jajaran terkait.

Dalam rakor, disampaikan bahwa Riau masih memiliki peluang pembentukan awan hujan pada 30 Agustus, 31 Agustus, hingga 1 September. Potensi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pemadaman dan pendinginan kawasan yang terdampak Karhutla.

Kita bersyukur potensi awan hujan di Riau ini masih ada. Di Kalteng dan Kalbar sulit sekali, tapi kita ada potensi di tanggal 30, 31 dan tanggal 1, dan itu bisa meliputi seluruh Riau, ujar Raja Antoni.

Informasi mengenai potensi awan hujan tersebut disampaikan Kepala BMKG Pekanbaru Warjono dalam rapat koordinasi. Menhut mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala BNPB dan BMKG agar setiap peluang terbentuknya awan hujan dapat dioptimalkan melalui OMC.

Saya sudah sepakati dengan Kepala BNPB dan BMKG, sekecil apa pun potensi awan hujan yang bisa kita maksimumkan, kita maksimumkan, tegasnya.

Hujan Jadi Strategi Utama
Menurut Raja Antoni, hujan merupakan salah satu faktor paling efektif dalam membantu penanganan Karhutla. Sementara itu, pengerahan pesawat untuk water bombing maupun pasukan darat menjadi langkah pendukung ketika kondisi di lapangan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Karena kita tahu yang paling efektif untuk memadamkan Karhutla ini hujan. Sementara water bombing maupun pasukan darat itu adalah pilihan kedua dan ketiga, katanya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak memastikan tidak ada kendala operasional yang dapat menghambat pelaksanaan OMC, termasuk kesiapan bandar udara yang digunakan untuk mendukung operasi.

Raja Antoni bahkan meminta agar bandara di Riau tetap dapat melayani kebutuhan penerbangan OMC pada malam hari apabila kondisi awan hujan justru terbentuk pada waktu tersebut.
Jangan sampai di beberapa tempat kemudian pesawat nggak bisa terbang. Mohon dipastikan di Riau untuk kebutuhan OMC agar airport kita tetap dibuka, meskipun misalnya nanti sampai jam 21.00 bisa OMC, ujarnya.

1 September Diminta Jadi Momentum Maksimalisasi OMC
Menhut menegaskan, seluruh potensi cuaca yang tersedia harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membantu tim di lapangan menangani Karhutla.
Ia meminta koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar pelaksanaan OMC dapat berjalan efektif dan tidak kehilangan momentum ketika awan hujan mulai terbentuk.

Terutama tanggal 1 kita hajar habis-habisan, tegas Raja Antoni.

Pemerintah berharap optimalisasi OMC tersebut dapat membantu menekan risiko meluasnya Karhutla sekaligus mempercepat proses pemadaman dan pendinginan di wilayah yang terdampak, khususnya kawasan rawan kebakaran di Riau.
(Tim)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 149f40c0c797e1228971ee58937114bd | 2026

Potensi Awan Hujan Riau 30 Agustus–1 September, Menhut Minta OMC Dimaksimalkan

Dibuat oleh Abah Rohman pada 00:00 WIB, 29 Agustus 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999