BeritaPemerintahan

MBG Evaluasi Penerima, 80 Sekolah Swasta Bakal Dicoret

Amanda
×

MBG Evaluasi Penerima, 80 Sekolah Swasta Bakal Dicoret

Sebarkan artikel ini
MBG Evaluasi Penerima, 80 Sekolah Swasta Bakal Dicoret
MBG Evaluasi Penerima, 80 Sekolah Swasta Bakal Dicoret

JAKARTA, 28 Agustus 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penataan penerima manfaat dan penggunaan anggaran agar program berjalan lebih efektif.

BGN Evaluasi Penerima Program MBG

Sudaryono mengatakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan dilakukan untuk menyinkronkan pelaksanaan program MBG. Evaluasi mencakup pelaksanaan anggaran tahun berjalan, sisa anggaran, hingga kebutuhan anggaran untuk tahun depan.

Menurut Sudaryono, koordinasi lintas kementerian penting karena MBG memiliki nilai anggaran yang besar. Karena itu, pemerintah ingin memastikan program tersebut terlaksana secara optimal dan tepat sasaran.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BGN adalah daftar sekolah penerima MBG. Dalam evaluasi tersebut, BGN menemukan sekitar 80 sekolah swasta yang dinilai tidak membutuhkan dukungan makanan bergizi tetapi masih tercatat sebagai penerima program.

80 Sekolah Swasta Akan Dicoret

BGN berencana menghapus sekitar 80 sekolah swasta tersebut dari daftar penerima MBG. Langkah ini dilakukan agar penyaluran anggaran dapat lebih efektif dan manfaat program diberikan kepada kelompok yang memang membutuhkan.

Penataan penerima menjadi penting seiring dengan besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program tersebut. Dengan evaluasi secara berkala, pemerintah dapat menyesuaikan penerima manfaat berdasarkan kebutuhan di lapangan.

Anggaran MBG Capai Rp240 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp240 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan total belanja pendidikan dalam RAPBN 2027 mencapai Rp820,9 triliun. Dari alokasi tersebut, program MBG disiapkan untuk menjangkau sekitar 60,6 juta penerima manfaat.

Besarnya anggaran membuat pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG. Pengawasan dilakukan untuk memastikan anggaran yang tersedia digunakan sesuai sasaran dan program berjalan sebagaimana mestinya.

Kemenkeu Perkuat Pengawasan MBG

Kementerian Keuangan memanfaatkan jaringan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan MBG.

Kanwil DJPb Pantau SPPG

Purbaya mengatakan jajaran Kanwil DJPb hingga tingkat kabupaten dan kota telah melakukan survei ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.

Survei tersebut mencakup berbagai aspek pelaksanaan program di SPPG. Pemerintah menggunakan hasil pemantauan itu sebagai bahan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai tujuan.

Menurut Purbaya, hasil pemantauan secara umum menunjukkan bahwa pelaksanaan program MBG berjalan dengan baik. Namun, pengawasan tetap diperkuat untuk mengantisipasi persoalan dalam pelaksanaan program di berbagai daerah.

Evaluasi Ditujukan agar MBG Tepat Sasaran

Pertemuan BGN dan Kementerian Keuangan menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan program MBG dengan pengelolaan anggaran negara. Penataan daftar penerima menjadi salah satu langkah yang ditempuh agar program dapat memberikan manfaat secara lebih efektif.

Dengan anggaran MBG yang mencapai Rp240 triliun dalam RAPBN 2027, pemerintah perlu memastikan setiap penerima benar-benar sesuai dengan kriteria dan kebutuhan program. Evaluasi terhadap sekolah penerima juga diharapkan dapat mencegah penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

BGN dan Kemenkeu akan terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan serta pengawasan program MBG. Langkah tersebut mencakup sinkronisasi anggaran, pemantauan SPPG, dan penyesuaian daftar penerima manfaat.

Penulis: Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 16:43 Tanggal 28 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912