KALIMANTAN BARAT — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Rasau Jaya Satu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Menhut Raja Antoni didampingi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, jajaran BMKG, TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, serta Masyarakat Peduli Api. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Menhut Raja Antoni mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) hingga pukul 23.59 WIB, Minggu (23/8/2026), jumlah titik panas atau hotspot di Kalimantan Barat mengalami penurunan menjadi 28 titik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 titik berada di Kabupaten Ketapang, 11 titik di Kabupaten Melawi, dan satu titik berada di Kabupaten Kubu Raya.
Kalbar sendiri ya, Kalbar 28 hotspot. Yang terbanyak itu di Ketapang 16, kemudian di Melawi 11, dan satu ada di Kubu Raya, ujar Raja Antoni saat melakukan pengecekan di lapangan.
Hotspot Menurun, Asap Masih Terlihat
Meski jumlah hotspot mengalami penurunan, Menhut mengingatkan bahwa kondisi tersebut belum dapat menjadi indikator bahwa ancaman karhutla dan asap telah sepenuhnya berakhir.
Saat berada di lokasi, petugas tidak lagi menemukan api yang terlihat di permukaan. Namun, asap masih tampak mengepul dari kawasan yang terbakar. Kondisi tersebut, menurut Raja Antoni, berkaitan erat dengan karakteristik lahan gambut.
Lahan gambut memiliki karakteristik berbeda dengan tanah mineral. Api dapat membakar lapisan gambut secara tidak sempurna dan merambat di bawah permukaan, sehingga asap dapat tetap muncul meskipun titik api atau hotspot tidak terdeteksi.
Tidak adanya hotspot tidak berarti aman dari asap. Karena ini memang daerah gambut. Pembakaran tidak sempurna, sehingga asapnya lebih banyak ketimbang di tanah mineral, jelasnya.
Penanganan Melibatkan Banyak Unsur
Raja Antoni menegaskan bahwa penurunan hotspot di Kalimantan Barat merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Penanganan karhutla dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah bersama TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, BNPB, hingga masyarakat dan para relawan.
Kolaborasi tersebut dinilai penting mengingat karakter karhutla sangat dinamis dan membutuhkan respons cepat, baik dalam pemadaman maupun pencegahan agar api tidak kembali meluas.
Hotspot Bergeser ke Sumatera
Di sisi lain, Menhut Raja Antoni menyampaikan bahwa perkembangan karhutla secara nasional juga mengalami perubahan. Jika dalam beberapa hari atau pekan sebelumnya titik panas terbanyak berada di wilayah Kalimantan, berdasarkan data per 23 Agustus 2026, konsentrasi hotspot justru lebih banyak ditemukan di Pulau Sumatera.
Sumatera Selatan tercatat memiliki 127 hotspot, disusul Riau sebanyak 54 titik dan Jambi sebanyak 47 titik.
Menurut Raja Antoni, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan karhutla sangat dinamis. Pergeseran titik panas dapat terjadi dengan cepat dipengaruhi kondisi cuaca, tingkat kekeringan, karakteristik lahan, serta faktor lainnya.
Data lapangan sangat dinamis secara nasional, karena memang ini sangat sulit diprediksi, tegasnya.
Pemerintah pun terus melakukan pemantauan dan pengendalian secara terpadu untuk mencegah karhutla semakin meluas. Penanganan tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga pencegahan dan pengawasan di wilayah-wilayah yang memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran.
Penurunan hotspot di Kalimantan Barat menjadi perkembangan positif, namun kondisi asap yang masih ditemukan di kawasan gambut menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla belum selesai dan tetap membutuhkan kewaspadaan seluruh pihak.(Red)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Menhut Raja Antoni Tinjau Karhutla Kalbar, Hotspot Turun Jadi 28 Titik
Dibuat oleh Abah Rohman pada 21:19 WIB, 24 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




