*Progres Jembatan Beton Pabbundukang Capai 59%, Akses Warga Bontonompo Selatan Segera Terhubung*
GOWA — Pembangunan fasilitas infrastruktur masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa terus menunjukkan kemajuan positif. Pengerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Beton Tahap V yang melintasi Sungai Kanal Pabbundukang, Dusun Pabundukang, Desa Pabundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, kini telah mencapai progres 59%. Minggu (23/8/2026).
Pengerjaan jembatan ini melibatkan sinergi kuat antara pengerahan personel TNI terdiri dari Yonzipur, Zibang, Yon Tp, serta Babinsa Kodim 1409/Gowa bersama masyarakat setempat yang bahu-membahu di lapangan. Semangat gotong royong tampak jelas dalam setiap tahapan pengerjaan untuk mempercepat hadirnya akses transportasi yang lebih aman dan memadai bagi warga.
Masyarakat setempat menyambut baik dan menyampaikan antusiasme tinggi atas berlanjutnya pembangunan jembatan ini. Kehadiran jembatan beton tersebut diyakini akan memperlancar mobilitas harian serta menunjang perekonomian warga Desa Pabundukang dan sekitarnya.
Komandan Kodim (Dandim) 1409/Gowa, Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi para prajurit dan partisipasi aktif warga.”Kerja sama dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh anggota di lapangan bersama masyarakat adalah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Semoga pembangunan ini berjalan lancar hingga selesai dan segera memberikan manfaat besar bagi seluruh warga,” ujar Dandim.
Dengan progres yang terus berjalan optimal, keberadaan Jembatan Beton Pabbundukang diharapkan dapat segera rampung dan menjadi urat nadi baru bagi aktivitas masyarakat Bontonompo Selatan.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 15:56 Tanggal 23 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



