DaerahPolri

Polri Dukung Program Pengendalian Hama Tikus untuk Lindungi Produktivitas Pertanian

Abah Rohman
×

Polri Dukung Program Pengendalian Hama Tikus untuk Lindungi Produktivitas Pertanian

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Penyelenggaraan Gerakan Pengendalian (GERDAL) Hama Tikus di Kecamatan Samarang mendapat dukungan penuh dari unsur Forkopimcam. Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H., bersama unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan di bidang pertanian, Senin (3/8/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB di Kampung Lengkong Kaler RT 02 RW 02, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. GERDAL dilaksanakan sebagai upaya bersama dalam mengendalikan serangan hama tikus yang berpotensi mengganggu produktivitas pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, anggota DPRD, Kepala Dinas Pertanian, Camat Samarang, Kapolsek Samarang, Danramil 1112 Samarang, Kepala Desa Samarang, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Samarang, Kasi Perlindungan Tanaman dan Hama, serta para kelompok tani (Poktan).

Kegiatan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat, dan masyarakat petani.

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H., menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pertanian. Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga produktivitas lahan pertanian agar tetap optimal dan terhindar dari ancaman hama yang dapat merugikan para petani.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, dan para petani, diharapkan pengendalian hama tikus dapat berjalan efektif sehingga hasil pertanian tetap terjaga dan mampu mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Garut, ujar AKP Hilman saat ditemui awak media. (Neneng Maryam)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:29 Tanggal 03 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912