Pengerjaan Jembatan ARMCO Tahap IV di Wilayah Kodim 1409/Gowa Rampung 100%, Warga Desa Mamampang Kini Punya Akses Baru
GOWA — Pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok Kabupaten Gowa kembali membuahkan hasil nyata. Pengerjaan Jembatan ARMCO Tahap IV yang berlokasi di Sungai Balang Buloa, Desa Mamampang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi diselesaikan dengan progres mencapai 100 persen pada Jumat (31/7/2026).
Keberhasilan penyelesaian jembatan ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja keras personel gabungan dari Yonzipur, Zibang, Yon TP, Babinsa Kodim 1409/Gowa, serta partisipasi aktif dari warga masyarakat setempat yang bahu-membahu di lapangan.
Kehadiran jembatan ini diharapkan dapat menjadi sarana vital dalam mendukung kelancaran mobilitas harian, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian warga Desa Mamampang dan sekitarnya.
Di tempat terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 1409/Gowa, Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan pembangunan ini.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh personel gabungan TNI, instansi terkait, dan khususnya masyarakat Desa Mamampang yang telah bergotong-royong tanpa kenal lelah. Pembangunan Jembatan ARMCO Tahap IV ini adalah bukti nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun daerah,” ujar Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi.
Dengan rampungnya pembangunan jembatan ini, akses transportasi yang sebelumnya terbatas kini dapat dilalui dengan lebih aman dan nyaman oleh masyarakat.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 22:02 Tanggal 31 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



