Pemerintahan Pusat

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan

Fahria Alfiano
×

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan

Jakarta, WBN – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengukuhkan Unit Pengelola Bendungan (UPB) di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jakarta pada Kamis (20/10/2022).

UPB adalah unit bagian dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertugas secara langsung melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

Menteri Basuki mengungkapkan saat ini terdapat 204 bendungan yang di kelola oleh Kementerian PUPR. Selama ini bendungan-bendungan tersebut di kelola secara ad-hoc dan ex-officio. Dalam suatu Unit Pengelola Teknis (UPT) atau Balai Wilayah Sungai (BWS/BBWS) sehingga fungsi, manfaat, dan layanan bendungan belum terkelola secara optimal.

“Kelembagaan pengelolaan bendungan adalah salah satu faktor internal yang perlu di optimalkan untuk mencegah kerusakan dan penurunan fungsi bendungan. Saya berharap dengan pengukuhan UPB sebagai unit struktural yang khusus menangani bendungan ini. Kita dapat meningkatkan kualitas pengelolaan bendungan dengan lebih profesional,” kata Menteri Basuki

Menurut Menteri Basuki, bendungan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. Di antaranya penyediaan air baku untuk air bersih, suplesi air irigasi pertanian, pembangkit energi listrik, dan pariwisata. Meski demikian, selain sebagai investasi yang memberikan banyak manfaat, pembangunan bendungan juga menyimpan potensi bencana. Jika proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaannya tidak sesuai dengan kaidah teknis yang berlaku.

“UPB harus dapat profesional dalam mengelola bendungan beserta waduknya. Yaitu dengan menyiapkan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan dan bangunan pelengkapnya, membuat rencana kerja, koordinasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, estimasi kebutuhan biaya, pelaporan dan tindak darurat dalam keadaan bahaya,” ujar Menteri Basuki.

Menteri Basuki juga berpesan agar UPB terus siaga mengamati data dari Badan Meteorologi, Klimatalogi, dan Geofisika (BMKG) karena bencana alam, perubahan iklim, dan cuaca khususnya musim hujan memiliki pengaruh langsung yang besar terhadap pengoperasian bendungan di Indonesia.

“Selain menguasai mekanisme pengoperasian bendungan, UPB juga harus mengenal dan menguasai kondisi hidrologi di wilayah bendungan khususnya untuk antisipasi risiko bencana kekeringan dan banjir,” pesan Menteri Basuki. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR

 

Berita Lain : Menteri Basuki Targetkan Bendungan Rukoh Aceh Rampung 2023 untuk Irigasi dan Pengendalian Banjir

 

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-4129
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 3a713f4a986e189bbd263467405a13aa | 2026

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pada 23:28 WIB, 20 Oktober 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999