*Babinsa Koramil 1409-01/Somba Opu Pantau Kondisi Padi Gadu di Samata, Antisipasi Kekeringan*
GOWA – Babinsa Kelurahan Samata dari Koramil 1409-01/Somba Opu, Serma Andi Ansar, melakukan pendampingan dan monitoring ketat terhadap tanaman padi musim tanam Gadu tahun 2026 di hamparan persawahan Lingkungan Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (29/06/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Petugas PPA Bili-bili Saripuddin, Penyuluh Pertanian Ibu Halima, S.P., serta Ketua Gapoktan Kelurahan Samata, Dg. Nojeng. Dalam pemantauan di lapangan, ditemukan bahwa sebagian lahan padi milik petani di wilayah Kelurahan Samata mulai terancam kekeringan seiring dengan datangnya musim kemarau.
Berdasarkan hasil koordinasi, kendala utama yang dihadapi adalah berkurangnya debit air irigasi dari Bendungan Bili-bili. Kondisi ini dipicu oleh aktivitas pengambilan air yang tidak teratur oleh oknum pemilik kolam ikan nila dengan cara membobol tanggul irigasi di wilayah Kelurahan Bontomanai dan Kelurahan Borongloe.
Menanggapi kendala tersebut, Serma Andi Ansar bersama petugas pertanian dan kelompok tani telah mengambil langkah darurat untuk menyelamatkan tanaman padi.
“Upaya jangka pendek yang kita lakukan saat ini adalah mengajak para petani untuk memaksimalkan pemanfaatan air dari sumur bor serta air pembuangan rumah tangga dengan menggunakan pompa air. Kami akan terus memantau situasi ini agar kerugian petani dapat diminimalisir,” ujar Serma Andi Ansar.
Pihak Babinsa bersama petugas pertanian juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat terkait di Kelurahan Bontomanai dan Borongloe guna menertibkan pengambilan air agar distribusi ke lahan sawah petani tetap terjaga.
Serma Andi Ansar menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud nyata dukungan TNI dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional di wilayah Kabupaten Gowa.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 15:15 Tanggal 29 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



