DaerahPemkab Bogor

Bupati Bogor Bangun Pusat Ekonomi Baru Di Bogor Bagian Barat Dan Timur

×

Bupati Bogor Bangun Pusat Ekonomi Baru Di Bogor Bagian Barat Dan Timur

Sebarkan artikel ini

Bupati Bogor Rudy Susmanto, terus menggenjot pertumbuhan ekonomi baru dengan mendekatkan pelayanan.

“Menurut Rudy Susmanto Fokus Bangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Bogor Barat dan Timur merupakan bagian dari pusat pertumbuhan ekonomi di kabupaten Bogor.

Rencana – rencana pembangunan di kabupeten Bogor tahun 2025 dan 2026 program – program pembangunan diantaranya leandclearene di wilayah Bogor timur untuk pembangunan jalan dari Tran Yogi hingga ke desa Sukaresmi, dan anggaran pelaksanaan pembangunan telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bogor, dan tahapan – tahapan tersebut telah disiskusikan pada Ketua DPRD kabupaten Bogor.

Rudy juga menyampaikan untuk pembangunan Bogor bagian barat tentunyan akan bekerja sama dengan perintahh pusat, salasatunya gerbang masuk pertama menuju Rancabungur dan pembangunan sport center dan perluasan ruas jalan di Malasari, diwilayah Rumpin dan Parung Panjang yang akan dituntaskan ditahun 2026.

Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto memilih langkah strategis dengan menghadirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Bogor Barat & Timur.

Dari pembangunan infrastruktur, jalan, hingga kawasan strategis, semua disiapkan demi pemerataan pembangunan dan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Bogor Timur mulai tancap gas di 2026, sementara Bogor Barat terus dikebut dengan berbagai proyek besar.

“Harapannya jelas warga tak lagi harus ke Cibinong untuk segala urusan, karena pusat pelayanan dan ekonomi akan makin dekat pungkas Rudy.

Kontributor Bogor

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Hidayat Jam 21:10 Tanggal 25 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912