DaerahPolri

Patroli Pantai Karangpapak, Sat Polairud Polres Garut Imbau Wisatawan Utamakan Keselamatan

Abah Rohman
×

Patroli Pantai Karangpapak, Sat Polairud Polres Garut Imbau Wisatawan Utamakan Keselamatan

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Personel Sat Polairud Polres Garut melaksanakan kegiatan patroli pantai sekaligus pengamanan objek wisata di kawasan Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Sabtu (16/05/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap terjadinya kecelakaan laut serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum perairan Polres Garut.

Patroli dipimpin oleh personel Sat Polairud Polres Garut yakni Aipda Sumar, Brigpol Nurul, dan Briptu Bagus dengan sasaran utama wisatawan yang tengah beraktivitas di kawasan pesisir pantai.

Dalam pelaksanaannya, personel Sat Polairud melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai serta memberikan berbagai imbauan keselamatan kepada masyarakat dan wisatawan. Petugas mengingatkan pengunjung untuk selalu menjaga keselamatan saat berada di area pantai, mengawasi anak-anak agar tidak terpisah dari rombongan, serta mengimbau wisatawan agar tidak berenang di pantai guna menghindari risiko kecelakaan laut.

Selain itu, masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menjaga kebersihan lingkungan pantai. Petugas turut mengingatkan agar masyarakat segera berkoordinasi dengan personel Sat Polairud apabila terjadi kejadian menonjol di kawasan wisata pantai.

Melalui kegiatan patroli ini, situasi kamtibmas di wilayah perairan Kabupaten Garut tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang tengah menikmati liburan di pesisir Pantai Karangpapak. (Ato)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 16:49 Tanggal 16 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912