WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT.(15-mei-2026),Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Kabupaten Garut periode 2026–2031 berlangsung khidmat di Gedung Saung Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jumat (15/5/2026). Acara tersebut mengusung tema “Kerta Mukti Adil Paramata” yang mencerminkan harapan terciptanya keadilan dan kesejahteraan melalui peran para advokat.
Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Ketua DPD PAKSI Kabupaten Garut Miraj Gumbira,SH.,MH.Wakil Ketua DPD PAKSI Garut Soni Sanjaya,SH. serta jajaran advokat yang tergabung dalam Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PAKSI Garut Miraj Gumbira menjelaskan bahwa pada pelantikan kali ini sebanyak 38 advokat resmi dilantik untuk masa bakti lima tahun ke depan, yakni periode 2026–2031. Para advokat yang tergabung dalam PAKSI berasal dari berbagai organisasi advokat yang ada di Indonesia.
Menurutnya, kehadiran PAKSI bukan untuk menggantikan organisasi advokat yang sudah ada, melainkan sebagai wadah kebersamaan bagi para advokat, khususnya yang memiliki latar belakang budaya Sunda.
“Advokat yang tergabung di PAKSI berasal dari berbagai organisasi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia. Jadi semua organisasi advokat kita satukan dalam wadah Paguyuban Advokat Sunda Indonesia,” ujarnya saat diwawancarai awak media seusai acara.
Ia menegaskan bahwa PAKSI bukan organisasi yang bersifat eksklusif atau rasis. Paguyuban ini dibentuk atas dasar kebersamaan budaya, dengan tujuan mempererat solidaritas para advokat sekaligus meningkatkan peran mereka dalam membantu masyarakat.
“PAKSI tidak mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) seperti organisasi advokat lainnya. Kami hanya sebagai paguyuban untuk saling berdiskusi, berbagi pengalaman, serta memperkuat solidaritas antaradvokat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Miraj Gumbira menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama PAKSI adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu dan sedang mencari keadilan. Untuk sementara waktu, layanan konsultasi hukum yang diberikan oleh PAKSI kepada masyarakat akan dilakukan secara gratis.
Selain itu, PAKSI juga berencana turun langsung ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan hukum di desa-desa dan kecamatan. Dalam pelaksanaannya, PAKSI akan bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
“Kami akan bersinergi dengan Polres dan pemerintah daerah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam hukum,” tambahnya.
Saat ini, kepengurusan PAKSI di tingkat daerah baru terbentuk di beberapa wilayah, di antaranya Kota Bandung, Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut. Ke depan, diharapkan organisasi ini dapat berkembang di berbagai daerah lainnya.
Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mengajukan pengaduan hukum, sementara kantor DPD PAKSI Garut berada di Perumahan Rancabango, tepatnya di kantor Advokat Risman Nuryadi.SH.,MH.
Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, diharapkan PAKSI Kabupaten Garut dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat, memperkuat solidaritas advokat, serta turut berkontribusi dalam menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan hukum yang lebih luas kepada masyarakat.(opx)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pelantikan Pengurus DPD PAKSI Garut Periode 2026–2031, Siap Berikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 18:27 WIB, 15 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







