Berita DaerahPolri

Satres Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

×

Satres Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan
  Garut | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan

 

Garut | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil diamankan petugas.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu (April 2026).

Dari tangan Sdr. R, petugas berhasil menyita sebanyak 300 (tiga ratus) tablet obat yang diduga jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y18 warna hijau dengan nomor IMEI.

Sementara itu, dari tangan Sdr. S, diamankan 15 (lima belas) plastik klip bening yang masing-masing berisi 6 (enam) tablet obat yang diduga jenis Hexymer, serta 12 (dua belas) tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Sdr. H, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media. Senin (6/4/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-35174
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 76e6d8a2778eabd166ea4d86206a53ca | 2026

Satres Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:36 WIB, 6 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Garut | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan
  Garut | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan