WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Polsek Wanaraja, Polres Garut, tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang dilaporkan melalui layanan darurat 110.
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan korban atas nama Iman Firman.
Peristiwa tersebut bermula saat korban bermaksud menagih hutang kepada seorang perempuan berinisial Sdri. SR. Minggu malam (5/4/2026).
“Pada saat kejadian, Sdri. SR datang bersama dua orang laki-laki, yakni Sdr. R (35) dan Sdr. F (32). Kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban,” ujar AKP Abusono. Senin (6/4/2026).
Dalam insiden tersebut, korban diduga ditendang ke arah perut sebelah kanan oleh salah satu pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami sesak nafas. Usai kejadian, korban melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke Polsek Wanaraja.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Wanaraja segera mendatangi TKP, melakukan olah TKP, penyelidikan dan memburu para pelaku yang saat ini diketahui masih dalam pengejaran.
“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolsek. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Wanaraja Buru Pelaku Penganiayaan, Gara Gara Tagih Hutang
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:44 WIB, 6 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













