WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Aksi sigap dan humanis kembali ditunjukkan oleh anggota kepolisian. Seorang pengendara yang mengalami ban bocor di Jalan Ibrahim Adjie mendapat bantuan langsung dari petugas yang tengah bertugas di lapangan. Rabu (25/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, saat pengendara mengalami kendala ban bocor namun tidak memiliki peralatan berupa dongkrak untuk mengganti ban kendaraannya.
Melihat kondisi tersebut, dua anggota kepolisian, Briptu Jembar dan Briptu Eryana, segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi. Tanpa ragu, keduanya membawa peralatan dongkrak dan langsung membantu proses penggantian ban kendaraan milik pengendara tersebut.
Dengan sigap dan penuh kepedulian, petugas membantu hingga ban berhasil terpasang kembali dan kendaraan dapat digunakan seperti semula. Kehadiran polisi di tengah masyarakat pun memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk membantu kesulitan yang dialami warga di jalan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pengendara agar selalu memastikan kelengkapan kendaraan, termasuk membawa peralatan darurat, guna mengantisipasi kejadian serupa di perjalanan. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Aksi Humanis Polisi, Bantu Pengendara Ban Bocor Di Jalan Ibrahim Adjie
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:12 WIB, 25 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







