Berita DaerahPolri

Aksi Humanis Polisi, Bantu Pengendara Ban Bocor Di Jalan Ibrahim Adjie

Abah Rohman
×

Aksi Humanis Polisi, Bantu Pengendara Ban Bocor Di Jalan Ibrahim Adjie

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Aksi sigap dan humanis kembali ditunjukkan oleh anggota kepolisian. Seorang pengendara yang mengalami ban bocor di Jalan Ibrahim Adjie mendapat bantuan langsung dari petugas yang tengah bertugas di lapangan. Rabu (25/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, saat pengendara mengalami kendala ban bocor namun tidak memiliki peralatan berupa dongkrak untuk mengganti ban kendaraannya.

Melihat kondisi tersebut, dua anggota kepolisian, Briptu Jembar dan Briptu Eryana, segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi. Tanpa ragu, keduanya membawa peralatan dongkrak dan langsung membantu proses penggantian ban kendaraan milik pengendara tersebut.

Dengan sigap dan penuh kepedulian, petugas membantu hingga ban berhasil terpasang kembali dan kendaraan dapat digunakan seperti semula. Kehadiran polisi di tengah masyarakat pun memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk membantu kesulitan yang dialami warga di jalan.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pengendara agar selalu memastikan kelengkapan kendaraan, termasuk membawa peralatan darurat, guna mengantisipasi kejadian serupa di perjalanan. (Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 08da52f898bcca5c3a56d6a0ec5f8318 | 2026

Aksi Humanis Polisi, Bantu Pengendara Ban Bocor Di Jalan Ibrahim Adjie

Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:12 WIB, 25 Maret 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999