WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Limbangan melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis malam (19/3/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan AKP Masrokan bersama anggota,. Razia ini menyasar peredaran minuman keras tradisional yang kerap meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial U.S. (46), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita barang bukti berupa 1 jerigen minuman keras jenis tuak serta 10 plastik kecil berisi tuak siap edar.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan serta imbauan kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras, mengingat dampaknya yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran miras di masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti arus mudik dan perayaan hari besar. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi di wilayah Limbangan tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Limbangan Gerebek Penjual Miras, Puluhan Liter Tuak Diamankan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:43 WIB, 20 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







