Garut – Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadan, personel Polsek Banyuresmi Polres Garut melaksanakan patroli sekaligus memberikan himbauan kepada anak-anak agar tidak bermain petasan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, bertempat di Kampung Kawungrendeng RT 01 RW 04 Desa Sukatani, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kapolsek Banyuresmi, Kompol Usep Heryaman, mengatakan bahwa patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya yang disebabkan oleh aktivitas bermain petasan di kalangan anak-anak.
“Petugas memberikan himbauan secara humanis kepada anak-anak agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu warga sekitar serta berpotensi menimbulkan bahaya,” ujarnya.
Selain itu, petugas patroli juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat agar senantiasa mengingatkan warganya untuk tidak menyalakan petasan serta bersama-sama menjaga suasana bulan suci Ramadan dengan penuh kekhusyukan.
Kapolsek menambahkan, masyarakat diharapkan dapat menjaga kesucian bulan Ramadan dengan penuh khidmat, saling menghormati antarwarga, serta tetap menjaga kondusifitas lingkungan, khususnya di wilayah Kampung Kawungrendeng.
Dengan adanya patroli dan sinergi bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Banyuresmi tetap aman, nyaman, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa. (A Bonar)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Polsek Banyuresmi Polres Garut Gelar Patroli Dan Himbau Anak-Anak Tidak Bermain Petasan
Dibuat oleh Abah Rohman pada 15:46 WIB, 22 Februari 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

