Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polsek Pasirwangi Sita 36 Botol Miras Dari Satu Rumah Warga

Abah Rohman
×

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polsek Pasirwangi Sita 36 Botol Miras Dari Satu Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Pasirwangi melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (21/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di rumah Sdr. M (45) warga di Kampung Pasirwangi, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 36 botol minuman keras berbagai merek, yang terdiri dari 5 botol merek Intisari, 19 botol merek Orang Tua ukuran kecil, 8 botol merek Arak Merah, dan 4 botol merek Kawa-kawa. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pasirwangi untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Pasirwangi IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.

“Razia miras ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.

Polsek Pasirwangi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan serta tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras. (A Bonar)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 02e85f69a04374eedaed82ac53ed5842 | 2026

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polsek Pasirwangi Sita 36 Botol Miras Dari Satu Rumah Warga

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:49 WIB, 21 Februari 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999