WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Pasirwangi melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (21/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di rumah Sdr. M (45) warga di Kampung Pasirwangi, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 36 botol minuman keras berbagai merek, yang terdiri dari 5 botol merek Intisari, 19 botol merek Orang Tua ukuran kecil, 8 botol merek Arak Merah, dan 4 botol merek Kawa-kawa. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pasirwangi untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pasirwangi IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.
“Razia miras ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.
Polsek Pasirwangi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan serta tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras. (A Bonar)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polsek Pasirwangi Sita 36 Botol Miras Dari Satu Rumah Warga
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:49 WIB, 21 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

