Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor R2

Abah Rohman
×

Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor R2

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Polsek Limbangan Polres Garut mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kecamatan Bl. Limbangan, Kabupaten Garut.,

Peristiwa tersebut terjadi di halaman Rumah Makan Pananjung, Kampung Sukadana RT 01 RW 01, Desa Sukadana, Kecamatan Bl. Limbangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas piket Polsek Limbangan yang sedang melaksanakan patroli menerima laporan dari warga yang mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor R2.

Kapolsek Limbangan AKP Masrokan mengatakan keduanya diduga hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor sebelum akhirnya diketahui warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Limbangan segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas mendapati dua orang terduga pelaku telah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat tindakan massa.

Untuk menghindari situasi yang lebih membahayakan, petugas langsung mengevakuasi keduanya dan membawanya ke Puskesmas Limbangan guna mendapatkan perawatan medis.

“Identitas kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SP (35), warga Kota Bandung, dan LNH (39), warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut” ujar Masrokan kepad awak media. Senin (16/2/2026).

Usai mendapatkan penanganan medis, kedua pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Limbangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, kasus pencurian kendaraan bermotor R4 tersebut masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (M Sopian)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c59ac911f164bfac5195729a347f6da5 | 2026

Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor R2

Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:06 WIB, 16 Februari 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999