WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 28 Januari 2026
Anggota Polsek Malangbong melaksanakan kegiatan penertiban pada Selasa sore, 27Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Kegiatan berlangsung di Jalan Raya Malangbong–Wado, tepatnya di depan PT. CABS Malangbong.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Malangbong, Aipda Cucu Suhardimansah, bersama sejumlah personel kepolisian. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balapan liar.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Aipda Cucu Suhardimansah menyampaikan bahwa balapan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat sekitar.
“Kami mengamankan kendaraan-kendaraan ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Kami juga mengimbau para remaja untuk tidak melakukan balapan liar,” ujarnya.
Kelima sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Malangbong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
M sopian
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Malangbong Amankan 5 Unit R2 Diduga Akan Dipergunakan Balapan Liar
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:01 WIB, 28 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
